Rabu, 22 April 2026 WIB

MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak, Lanjut ke Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti

Andi - Rabu, 05 Februari 2025 19:11 WIB
MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak, Lanjut ke Pemeriksaan Saksi dan  Alat Bukti
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU -Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Siak. Hakim MK Saldi Isra memutuskan perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini lanjut ke tahap pembuktian.

Perkara ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK.

"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Susanto dalam keterangannya menyampaikan, KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim MK.

Baca Juga:

"Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu. Karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Selanjutnya, KPU Provinsi Riau akan melakukan supervisi ke KPU Siak untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum pada sidang pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:

Nugi, demikian Nugroho Susanto, berharap agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Diketahui, gugatan sengketa Pilkada Siak 2024 ini dengan pemohon paslon Alfedri-Husni Merza dengan termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.(Andi)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Wako Agung Nugroho Lantik 29 Pejabat Eselon II, III dan IV
Percepatan Kinerja Pembangunan, Bupati Inhil Lantik 220 Pejabat
PT BPR Gemilang Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026
Duka Pulau Kijang, Bupati Inhil Hadir Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat
komentar
beritaTerbaru