Jumat, 01 Mei 2026 WIB

ACTA Laporkan Pertemuan PSI-Jokowi dengan Bukti Berita Online

Harijal - Senin, 05 Maret 2018 19:06 WIB
ACTA Laporkan Pertemuan PSI-Jokowi dengan Bukti Berita Online
(CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
ACTA melaporkan pertemuan PSI dengan Presiden Joko Widodo di Istana ke Ombudsman dengan bermodal bukti pemberitaan media online.

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah melaporkan peristiwa pertemuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman. Dalam pelaporan tersebut, ACTA hanya menyertakan pemberitaan media online sebagai bukti.

"Hanya dari statement PSI yang ada di media. Untuk saat ini satu (bukti berita). Kalaupun nanti ada video rekaman nambah, kami usulkan," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (5/3).

Ali mengatakan ACTA tak melaporkan subjek atau individu, dalam hal ini PSI dan Jokowi, melainkan peristiwa pertemuan dua pihak di Istana.

Baca Juga:

"Jadi peristiwanya yang kami laporkan, bukan terhadap presiden atau parpol. Tapi karena terjadi di wilayah Istana Negara," kata dia.

ACTA melaporkan pertemuan tersebut karena menilai Presiden dan partai menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kelompok. Padahal harusnya istana negara digunakan untuk kepentingan orang banyak.

Baca Juga:

"Terkait membahas bangsa Indonesia solusinya bagaimana. Jadi bukan sekelompok orang seperti ini, diakui pemenangan Pilpres kan tidak boleh. Kok istana negara dibuat untuk hal seperti ini," jelas dia.

Ombudsman menerima laporan dari ACTA terkait peristiwa itu. Namun dalam penerimaan Ombudsman ada catatan khusus bagi ACTA yang harus dilengkapi.

"Kami diminta untuk sedikit menceritakan kronologi via email. Tapi status laporan kami diterima ada cap basah," kata Ali.

Ali menegaskan tak ada maksud tendensius dalam melaporkan PSI ke Ombudsman. ACTA, lanjut Ali, juga akan melaporkan partai yang berbicara soal pilpres di Istana Negara.

"Ini kan dia (PSI) blowup dengan sendirinya. Misalnya waktu 90 menit terkait pemenangan Pilpres. Harusnya tidak dijabarkan dan tidak diblow," tegas Ali.

Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan bakal menerima apapun itu laporan yang diadukan ACTA. Setelahnya tim dari Ombudsman akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

"Setiap berhak melaporkan dugaan apakah nanti didukung bukti kemudian kami akan cek aspek peraturan perundangan berlaku apakah ranah ombudsman dan persyaratan formal serta substansi," terang Alvin kepada CNNIndonesia.com.

Adapun persyaratan formal yang harus dipenuhi adalah seperti identitas pelapor atau korban dan bukti yang dimiliki pelapora atau tidak. Kemudian apakah pelaporan tersebut termasuk pelayanan publik atau tidak.

"Kalau tidak masuk pelayanan publik ya gugur. Secara substansi apaka sudah melapor dan kalau masuk peradilan juga bisa gugur dan enggak boleh lagi (ditindaklanjuti)," ujar dia. 


(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru