PSPS Curi Tiga Poin dari Semen Padang FC
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru sukses membawa pulang kemenangan tipis 10 pada pekan keempat menghadapi Semen Padang FC yang dip
Sport
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Secara resmi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan membuka secara resmi Rapat Koordinasi stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019.
Dalam Rakor tersebut, Rusidi Rusdan selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bersama dengan Stakeholder, KPID Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau melakukan penandatandatanganan perjanjian kesepahaman tentang pengawasan Pemilu di Hotel Furaya kota Pekanbaru, Selasa (12/2)
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan didalam pidatonya menyampaikan, Kegiatan Rakor ini merupakan tindak lanjut Gugus Tugas Pengawasan antara Bawaslu RI, KPI dan Dewan Pers yang dilaksanakan November 2018 lalu. Sesuai dengan amanat UU RI No 7 Tahun 2017 tentang pengawasan, bahwa pengawasan pemilihan umum bukan saja tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat seperti Pers dan lembaga pengawas demi terselenggaranya pemilihan umum secara demokrasi.
Baca Juga:
Untuk itu, didalam pelaksanaan pemilu nantinya, kita menghimbau Pers dapat menyampaikan informasi dengan baik, sehingga informasi tentang penyiaran dan pemasangan Iklan kampanye sampai ke seluruh masyarakat, lembaga pengawas terutama peserta pemilu.
"Ke depan ketidak tahuan masyarakat terutama peserta pemilu tidak menjadi masalah," ungkap Rusidi.
Baca Juga:
Jadi, sambung Rusidi Rusdan, pada pemilu tahun 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan waktu selama 21 hari lagi.
"Ini terhitung sejak 24 Maret hingga 13 Maret 2019 untuk peserta pemilu melakukan kampanye dan pemasangan iklan di media massa dan elektronik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU," ungkap Rusidi
Ketua KPID Riau Fulzan Surahman mengatakan, Didalam masa kampanye melalui media, maka kita dari KPID Provinsi Riau tidak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap media cetak, kita terfokus kepada media televisi dan radio.
"Jadi, bagi media yang melanggar aturan kampanye akan diberikan sanksi sesuai dengan tahapan pemberian sanksi, seperti, pemberian teguran secara lisan sampai ke sanksi administrasi dan pencabutan izin. Makanya, kita bersama stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019 berharap kepada semua media bisa memberikan informasi dan tayangan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Bahkan sampai saat ini, KPID Provinsi Riau belum ada menemukan ataupun menerima tentang laporan pelanggaran penyiaran," ungkap Falzan
Sementara itu Abdul Hamid dari KPU Riau menyampaikan tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari proses penyelenggaraan di TPS hingga perhitungan di KPU sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (eza)
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru sukses membawa pulang kemenangan tipis 10 pada pekan keempat menghadapi Semen Padang FC yang dip
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Irjen Pol Arman Achdiat resmi mengemban tugas sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau yang baru usai dil
Hukrim
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengevaluasi hasil pelaporan bulan pertama para operator seluler terk
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendorong pemerintah dan pihak terkait segera membentuk tim terpadu untuk memben
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan pe
Hukrim
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
"Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan"
Lingkungan
Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wisata