Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Perda Parkir Pekanbaru Dianggap Kapitalis

Harijal - Selasa, 10 November 2015 16:48 WIB
Perda Parkir Pekanbaru Dianggap Kapitalis
Internet
Salah satu lokasi parkir di pedestrian jalan yang termasuk dalam Perda Kota Pekanbaru yang baru.

Kabar Melayu (PEKANBARU) - Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang disahkan beberapa waktu lalu terus menuai kritikan dan dianggap penyebab konflik. Pengamat hukum Pekanbaru, Armilis Ramaini, SH, getol menyatakan ketidaksetujuannya dan kecewa atas Perda Parkir tahun 2015. 

"Wako tidak meninjau dari segala aspek, baik itu aspek teoritis, aspek sosial dan aspek ekonomi. Saya minta masyarakat jangan pilih lagi pemimpin yang tidak pro rakyat," kata Armilis, Selasa (10/11). 

Baca: Ini Tarif Baru Parkir di Pekanbaru

Menurutnya, kenaikan tarif parkir yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengacu ke arah kapitalis. Hal itu, dilihat Armalis lewat pernyataan Walikota Pekanbaru yang kerap menyatakan lihat Singapura.

"Saya melihat Wako terlalu banyak berkunjung ke luar tanpa melihat perbandingannya. Sudahkah fasilitas yang diberikan oleh Pekanbaru ini seperti yang diberikan Singapur," tanya Armilis.

Tidak sampai di situ, Armilis juga menjelaskan Perda Parkir tahun 2015 bertentangan dengan udang-undang keteraturan sehingga mengusik ketidakadilan bagi masyarakat.

"Contoh, orang mau beli gorengan yang harganya cuma seribu, masa mesti bayar parkir empat ribu, itu kan tidak cocok," ulasnya.

Baca:Perda Retribusi Parkir di Jalan Umum Kota Pekanbaru Terancam Batal

Armilis menambahkan Pemko kurang memberi ruang kepada PKL (Pedagang Kaki Lima), hal itu bisa dilihat dari slogan Kota Pekanbaru mementingkan invenstor ketimbang PKL yang kurang mendapat perhatian dari Pemko.

"Pemko tidak selektif dalam memberikan izin mall, tempat hiburan. Hanya syarat-syarat itu saja tanpa kajian mendalam, sementara PKL dibiarkan alias tak diurus," cetusnya.

Jika persoalan parkir diperwakokan dan masuk ke dalam lembaran daerah, Armilis menilai, sebagai warga Pekanbaru, hal pertama yang akan dilakukannya yakni menggugat secara konstitusional. "Kita akan lakukan gugatan menyikapi persoalan perda parkir ini," ungkapnya. (rec)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru