Kamis, 30 April 2026 WIB

Baznas Kabupaten Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II Tahun 2021 kepada 1500 orang Mustahik

Harijal - Senin, 19 April 2021 21:01 WIB
Baznas Kabupaten Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II Tahun 2021 kepada 1500 orang Mustahik
Foto: Baznas Kabupaten Siak

SIAK, kabarmelayu.com - Seperti biasa, pada setiap bulan Ramadhan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali menyalurkan zakat Konsumtif  tahap II tahun 2021 kepada 1500 orang Mustahik dengan jumlah dana mencapai Rp 1 Milyar. 

Demikian hal ini disampaikan H Abdul Rasiyid Suharto Pua Upa M.Ed melalui Wakil Bid Keuangan dan Pelaporan Sulaiman S.Ag kepada awak media. Selasa (19/04/21)

Menurut Sulaiman, penyaluran Zakat Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 1 Milyar ini akan kita salurkan kepada 1500 orang Mustahik pola konsumtif.

Baca Juga:

Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan H Samparis bin Tatan S.Pdi didampingi Wakil Ketua II bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Dadang Saputra S.Ag menyebutkan saat sambutan pada penyaluran zakat di Kecamatan Bungaraya mengatakan bahwa dana zakat yang akan disalurkan pada tahap II ini merupakan hasil pengumpulan sejak Maret hingga minggu pertama April 2021 yang dihimpun dari 292 Unit Pengumpulan Zakat (Upz) mulai dari Upz OPD, Upz Kecamatan, Upz Perusahaan, Upz Kampung, dan Upz yang ada di masjid-masjid, jelasnya.

Lanjut disampaikan, untuk pola produktif akan disalurkan kepada mustahik yang mengembangkan usaha seperti beternak lele, usaha pertanian dan Usaha Mikro Kecil Menengah. 

Baca Juga:

"Kita salurkan sesuai dengan pengajuan propisal yang masuk, dan yang kita sahkan setelah melakukan verifikasi di lapangan," terangnya.

Pola produktif dan konsumtif ini merupakan bagian dari program BAZNAS Siak Sejahtera dan Siak Peduli. Selain program tersebut, Baznas Siak juga melaksanakan program Siak Cerdas, Siak Terang dan Siak Religi.

"Untuk Siak Cerdas kita telah memberikan berbagai bentuk beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa yang orangtuanya kurang mampu dan termasuk ke dalam kategori Asnaf Fii Sabilillah," ujarnya.

"Samparis juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah berpenghasilan, baik itu dari hasil profesi, usaha tani, perternakan dan lainnya yang sudah mencapai Nisab sesuai ketentuan Syariat, hendaklah menyalurkan zakatnya ke Baznas dan Insyaallah kami selaku penyelenggara zakat di Baznas akan menjalankan dengan amanah dan sesuai aturan syariat," tutup Samparis.(man)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru