Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Hukrim
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin Camat Kampar Kiri amarjanis dan dihadiri pihak-pihak terkait. Sebanyak 6 butir kesepakatan tersebut yakni:
1. Gedung serba guna yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen setempat di Desa Sei Rambai.
Baca Juga:
2. Gedung serba guna tersebut tidak boleh diubah bentuknya dalam bentuk apa pun.
3. Pembangunan atau pengembangan rumah ibadah wajib mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006.
Baca Juga:
4. Masyarakat Desa Sei Rambai bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat harus mempertahankan prinsip toleransi beragama.
5. Masyarakat pendatang diwajibkan menjaga kearifan lokal, adat istiadat, dan semangat gotong royong.
6. Bangunan yang telah terlanjur dibangun untuk pengembangan rumah ibadah umat Kristen akan dibongkar dalam waktu dua minggu setelah kesepakatan ini ditandatangani.
Camat Marjanis menekankan pentingnya menjaga moderasi dan toleransi beragama antara pendatang dan penduduk lokal. Perbedaan agama seharusnya tidak memicu konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Sebaliknya, moderasi beragama adalah kunci untuk menciptakan kedamaian di tengah keberagaman.
Marjanis mengingatkan, negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinan masing-masing. Namun dalam hal pendirian rumah ibadah, agar mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.
Dia meminta masyarakat pendatang untuk menghargai kearifan lokal, adat istiadat, serta budaya masyarakat tempatan. Komunikasi efektif dengan masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangat penting.
Marjanis menyampaikan pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Pepatah ini menggambarkan pentingnya penghormatan terhadap norma dan budaya setempat.
Rapat ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan damai bagi semua pihak, serta menjaga harmoni antar umat beragama di Desa Sei Rambai.
Tampak hadir berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, termasuk Kapolsek Kampar Kiri, Danramil Kampar Kiri, Kepala KUA Kampar Kiri, Kepala Desa Sei Rambai, ninik mamak, tokoh dan pimpinan agama, ketua BPD serta tokoh pemuda.
Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Hukrim
Polsek Kandis dan Petani Bersama Merawat Tanaman Jagung agar Tumbuh Subur
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Teror serangan monyet yang terjadi dalam sepekan terakhir di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terus ber
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Anggota DPRD Provinsi Riau, Samsuri Daris, terus berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat di tengah keterba
Parlemen
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H.
Pemerintahan
kabarmelayu.com,SIAK Program pengembangan pertanian berbasis smart farming yang dijalankan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau bersama Gabun
Pemerintahan
kabarmelayu.com,RIAU Aksi penipuan dengan mencatut nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam Azwar, kembali terjadi.
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tetap memberikan keringanan kepada para eks pemegang Hak Guna Ban
Pemerintahan
Jembatan Rantau Berangin, Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, kembali menelan korban. Jika beberapa pe
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menjelang peringatan Hari Jadi ke69 Provinsi Riau, Gubernur Riau periode 20182019 Wan Thamrin Hasyim mener
Pemerintahan