Polda Riau Sita 4 Apartemen di Batam Terkait Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
PEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau kembali menyita aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi S
HukrimLaporan terkait Kepala Desa Seberida ini bermula ulah dari salah seorang mantan direktur PT NHR Hendry Wijaya yang meminta Kepala Desa Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik tanah aset milik PT NHR agar menjadi hak kepemilikan pribadi Hendry Wijaya.
"Kepala Desa Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik itu lantaran ada surat laporan kehilangan yang dibuat Hendry Wijaya di kepolisian. Jadi, buk Kades tidak bersalah karena dia hanya melayani permohonan Hendry Wijaya dan sudah melalui prosedur dalam penerbitan sporadik tersebut," ujar abang kandung Ria Saprina, Aceng di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga:
Kepala Desa Usul Rasyadi kepada Ketua LAMR Inhu Datuk Ali Fahmi Aziz dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria meminta kepada LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu membantu persoalan yang sedang menimpa Kepala Desa Seberida Ria Saprina dan berharap agar Ria Saprina dibebaskan karena tidak bersalah.
"Anak saya bekerja atas nama Pemerintah melayani masyarakat. Dia tidak bersalah. Ini persoalan antar pemilik saham PT NHR jangan anak saya menjadi tumbal," tutur Yustar ayah kandung Kepala Desa Seberida.
Baca Juga:
Pengurus Tameng Adat LAMR Inhu Bisma Irianto menyampaikan, persoalan PT NHR dengan Hendry Wijaya sempat menimbulkan konflik ditengah masyarakat Kabupaten Inhu. Terjadi perkelahian antar warga yang tergabung dalam Ormas dan serikat buruh sehingga masyarakat dirugikan.
Kemudian, ambisi Hendry Wijaya dalam perselisihan dengan pihak PT NHR juga mengorbankan Kepala Desa Seberida Ria Saprina dalam persoalan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Kerugian lainnya akibat ulah Hendry Wijaya juga dialami pihak PT NHR. Hendry Wijaya diduga memprovokasi warga menutup jalan operasional menuju pabrik sawit PT NHR sehingga perusahan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.6 miliar lebih. Ditambah lagi para karyawan PT NHR yang merupakan warga Seberida mengalami trauma karena kerusuhan yang terjadi akibat ulah Hendry Wijaya.
Saat ini, Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang kasus penerbitan sporadik yang melibatkan Kepala Desa Seberida Ria Saprina, sedangkan Hendry Wijaya selaku dalang permasalahan tidak pernah hadir di PN Rengat padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria mengatakan pihaknya setelah menerima pengaduan dari masyarakat Adat Batang Gansal ini akan melakukan berbagai upaya untuk membantu Kepala Desa Seberida Ria Saprina.
"Laporan ini kami terima dan kami akan melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat diluruskan dengan sebenarnya. Kami memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebagai Tameng Adat dalam hal ini," sebutnya. (Sofi)
PEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau kembali menyita aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi S
HukrimPanglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke112 Muhammadiyah
TNI/PolriPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi (banjir, tanah
LingkunganDansatsiber TNI Pimpin Langkah Konkret Berantas Judi Online di Lingkungan TNI
TNI/PolriROHIL Muda, menginspirasi dan dinilai berhasil menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar, CEO Rumah Tamadun, Hendra Derm
EkbisROHIL Malang tak berbau, itulah yang mengalami Ellasari, Pengawas Pemungutan Suara di TPS 07 desa Sungai Tapah kecamatan Tanjung Medan. T
SosialROHIL Program Binter TNI bekerja sama dengan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), Koramil 05 / RM Kodim 0321/Rohil melaksanakan kegiatan bakti
SosialROHIL Genderang perang melawan peredaran Narkoba (Narkotika dan Obat terlarang) di wilayah Koramil 05/RM Kodim 0321/Rohil terus ditabuh.
HukrimPEKANBARU Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa pejabat tinggi Pemerintahan Kota (Pemko) Pekan
HukrimJAKARTA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Penjabat(Pj
Hukrim