PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretari
Sosial
Tim keamanan yang bergerak berdasarkan surat penugasan sah dari PT. Agrinas datang ke lokasi untuk mengamankan aset perkebunan yang telah disita oleh Satgas PKH. Bukannya mendapatkan perlindungan hukum, mereka justru diusir paksa. Ironisnya, aparat kepolisian setempat diduga malah memanggil kelompok massa bayaran pihak Naibaho untuk kembali menduduki lahan negara tersebut.
Kejadian ini mencapai puncak kegilaannya ketika massa tersebut membawa senjata tajam dan mengejar tim keamanan di hadapan petugas Bhabinkamtibmas dan personel kepolisian lainnya. Tidak ada penangkapan, tidak ada penyitaan senjata, yang ada hanyalah pembiaran yang kasat mata.
Baca Juga:
Polisi atau Pamong Preman?
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menanggapi tragedi ini dengan nada bicara yang sangat keras dan lurus tanpa kompromi. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini, tindakan di Kemuning adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden.
Apa yang terjadi di Kemuning, katanya, adalah pelacuran profesi penegak hukum! Aparat di sana bukan lagi bertindak sebagai pelindung rakyat atau pengaman aset negara, melainkan telah menjelma menjadi 'pamong preman' yang memfasilitasi kejahatan. Bagaimana mungkin orang membawa senjata tajam dan mengancam pemegang surat resmi negara dibiarkan begitu saja?
Baca Juga:
"Ini adalah penghinaan terhadap Presiden Prabowo! Jika Kapolres Indragiri Hilir dan Kapolda Riau tidak mampu menyapu bersih oknum-oknum bermental budak preman ini, maka mereka telah gagal menjaga marwah institusi Polri. Jangan salahkan rakyat jika nanti mereka bertindak sendiri karena merasa hukum hanyalah barang dagangan bagi oknum berseragam!" tegas Wilson Lalengke dengan geram, Selasa, 10 Maret 2026.
Secara filosofis, tindakan aparat di Kemuning mencerminkan kegagalan total dari konsep Kontrak Sosial yang diusung oleh Thomas Hobbes dan John Lock. Dalam bukunya Leviathan, Hobbes menyatakan bahwa rakyat menyerahkan sebagian haknya kepada negara (aparat) agar negara dapat menjamin keamanan dan mencegah terjadinya "perang semua melawan semua" (bellum omnium contra omnes). Ketika aparat justru membiarkan massa bersenjata tajam menguasai keadaan, negara telah kembali ke "hukum rimba," di mana yang kuat (atau yang membayar) adalah pemenangnya.
Filsuf Jerman, Immanuel Kant, dalam prinsip Rechtsstaat (Negara Hukum), menekankan bahwa hukum harus bersifat universal dan tidak memihak. Namun, di Kemuning, kita melihat apa yang disebut Foucault sebagai "Biopolitik Kekuasaan", di mana hukum digunakan sebagai instrumen untuk menindas yang sah dan memelihara yang ilegal demi kepentingan segelintir elit lokal. Jika aparat mengetahui adanya potensi tindak pidana namun mendiamkannya, mereka telah melakukan dosa intelektual dan moral yang paling hina dalam yurisprudensi.
Delik Pembiaran dan UU Darurat
Secara yuridis, tindakan oknum aparat tersebut dapat dijerat dengan berbagai instrumen hukum. Pertama, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pembiaran warga sipil membawa senjata tajam untuk mengancam orang lain adalah pelanggaran berat.
Hal itu diperjelas lagi dalam Pasal 304 KUHP (Pembiaran) yang menyatakan bahwa aparat yang membiarkan orang dalam keadaan bahaya atau membiarkan tindak pidana terjadi di depan mata dapat dipidanakan. Juga dalam Pasal 335 KUHP disebutkan ancaman kekerasan yang memaksa tim resmi meninggalkan lokasi adalah delik nyata yang harus diproses.
Peristiwa di Desa Sekayan ini bukan sekadar konflik agraria biasa. Ini adalah ujian apakah instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan aset negara benar-benar dijalankan hingga ke tingkat Polsek, atau hanya menjadi jargon politik di televisi. Publik kini menanti tindakan tegas dari Propam dan Kompolnas.
Jika tidak ada tindakan nyata, maka narasi "Polisi Mengabdi pada Negara" hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur di tengah jeritan keadilan yang terpasung di Kemuning. Negara tidak boleh kalah oleh preman, apalagi oleh preman yang "dikawal" oleh oknum aparat. Keadilan harus tegak, atau institusi ini akan selamanya kehilangan kepercayaan rakyat. (TIM/Red)
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretari
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Badan
Parlemen
kabarmelayu.comKAMPAR Pelaksaanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 yang dilaksanakan di UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
Pendidikan
kabarmelayu.comBENGKALIS Pasangan suami istri (pasutri) nekat membobol kotak amal Masjid Baitul Amal, Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Ma
Hukrim
kabarmelayu.comMAJALENGKA Awan hitam kembali menyelimuti kemerdekaan pers di Indonesia. Wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, men
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru menunjukkan keperkasaan di kandang saat bermain home melawan Persekat Tegal di Stadion Kaharudin N
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Lapangan serba guna Perumahan Utama Rejosari terlihat ramai sejak Ahad pagi. Matahari baru mengeliat menampakkan
Pemerintahan
kabarmelayu.comINHIL Pagi itu, suasana Car Free Day (CFD) di Indragiri Hilir terasa sedikit berbeda. Di tengah hirukpikuk warga yang bero
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Aroma dugaan korupsi besarbesaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang baru seumur jagung, Bad
Peristiwa