Kualitas Udara di Pekanbaru Tak Sehat, Kurangi Aktivitas Luar Rumah, Gunakan Masker
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru memburuk dan dalam kualitas tidak sehat. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan
Lingkungan
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Inhil Rosmely angkat bicara.
Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024 tentang kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan. Serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga:
Bab 1 pasal 1 ayat 3 mengatakan, Kelas jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang di tetapkan.
Pasal 8 ayat 1, Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di kelas jalan I ditentukan : Ukuran lebar tidak melebihi. 2.550 meilimeter, panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 milimeter dan Muatan Sumbu Terberat ( MST ) 10 ton.
Baca Juga:
Pasal 8 ayat ( 2 ). Tentang kelas II jalan Ukuran lebar tidak melebihi. 2.550 meilimeter, panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 milimeter dan MST 8 ton.
Pasal 8 ayat ( 3 ). Tentang kelas jalan III. Ukuran lebar tidak melebihi. 2.200 meilimeter, panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 milimeter dan MST 8 ton.
Pasal 9 ayat I. Jalan kelas I, harus memenuhi minimum persyaratan teknis jalan.
a. Paling sedikit lajur untuk dua arah.
b. Lebar jalur lalu lintas paling sedikit 6,5 meter.
Pasal 9 ayat II. Jalan kelas II, harus memenuhi minimum persyaratan teknis jalan.
a. Paling sedikit 2 lajur untuk dua arah.
b. Lebar jalan lalu lintas paling sedikit 5,5 meter.
Pasal 9 ayat III. Jalan kelas III, harus memenuhi minimum persyaratan teknis jalan.
a. Paling sedikit 2 lajur untuk dua arah.
b. Lebar jalan lalu lintas paling sedikit 5,5 meter.
Lampiran IV Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 terdapat format yang dapat di isi oleh pihak kabupaten agar dapat membuat aduan untuk mengajukan penentuan kelas jalan.
Rosmely mengkonfirmasi ke Dinas Perhubungan melalui Kabid lalu lintas angkutan barang, namun tidak ada di kantor dan pesan chat melalui pesan Whats App tidak direspon.
Berdasarkan informasi dari seseorang yang sangat bisa dipercaya, awak media mendapat keterangan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang. Pasal 19 ayat 2 mengatakan:
a. Kelas jalan I, kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter,panjang tidak melebihi 18.000 dan tinggi 4.200 milimeter dan sumbu terberat 10 ton.
b. Kelas jalan II, kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter,panjang tidak melebihi 12.000 dan tinggi 4.200 milimeter dan sumbu terberat 10 ton
C. Kelas jalan III, kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter,panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan tinggi 4.200 milimeter dan sumbu terberat 10 ton.
Melihat masing masing Undang Undang yang di aturkan oleh masing masing instansi diatas ketua PPWI Inhil angkat bicara.
"Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) dan Dishub harus duduk bersama untuk tentukan kelas jalan mana yang di pakai agar Dishub bisa memasang rambu rambu lalu lintas, Mengingat kondisi jalan kita yang rawan longsor. Jika mobil bertonase besar tersebut masih bebas melintas melewati jalan kota siapa yang akan bertanggung jawab ? mau pakai dana dari mana lagi memperbaiki jalan jalan tersebut, mengingat keuangan daerah yang mengalami tunda bayar dan devisit hingga ratusan milyar," ujarnya.
Semoga Bupati Inhil yang baru dilantik dapat membuat kebijakan memilih tempat strategis untuk area bongkar muat barang agar mobil angkut barang tersebut tidak bebas melintasi jalan kota.(me)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru memburuk dan dalam kualitas tidak sehat. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Cuaca di Provinsi Riau pada Selasa (25/8/2026) diprakirakan cukup dinamis. Hujan ringan hingga sedang berpotensi
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Festival Pacu Jalur (FPJ) dalam rangkaian Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 resmi ditutup. Penutupan berlangsung
Budaya
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
TNI/Polri
KemnakerJICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
TNI/Polri
Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Article
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Lingkungan
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga KeluhkanbJalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah
Peristiwa
Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing
Lingkungan
kabarmelayu.com,ROHIL Jajaran Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Sah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) melakukan klarifikasi dan
Peristiwa