Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, 73 PMI Kembali Dideportasi

Redaksi - Minggu, 16 Maret 2025 18:05 WIB
Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, 73 PMI Kembali Dideportasi
Sebanyak 73 PMI yang dideportasi Malaysia.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, kembali memfasilitasi pemulangan 73 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Para PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Depot Kemayan, Pahang menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (14/3/2025).

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI itu dideportasi setelah menjalani proses hukum di Malaysia.

"Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia," katanya.

PMI terbanyak dari NTB yakni 31 orang, Sumatera Utara 5 orang, Jawa Timur 13 orang, Aceh 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Jawa Tengah 1 orang, Riau 2 orang, Kepri 1 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, Banten 1 orang dan Jambi 3 orang.

Baca Juga:

Seluruh pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Hanya ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan sudah dilakukan karantina.

Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara unprosedural.

Baca Juga:

"Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya," sebutnya.

Fanny juga mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan.

Jika ingin bekerja di luar negeri, agar mematuhi aturan dan prosedur serta undang-undang, di mana ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran.

"Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan," imbaunya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Kemnaker dan Huawei Indonesia Perkuat Kemitraan Pengembangan SDM dan Program Magang
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
komentar
beritaTerbaru