Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Perda Parkir, Masyarakat tak Perlu Khawatir

Hanya Untuk Jalan Tertentu
Harijal - Jumat, 06 November 2015 20:08 WIB
Perda Parkir, Masyarakat tak Perlu Khawatir
Internet
Eri Sumarni

Kabar Melayu (PEKANBARU) - Berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat terhadap Pansus Ranperda pengelolaan Parkir DPRD Kota Pekanbaru yang telah disahkan, terus saja bergulir. Informasi seputar Perda ini dinilai simpang siur dan tidak dipahami masyarakat.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus Parkir, Eri Sumarni meminta masyarakat untuk memahami sepenuhnya Perda yang telah disahkan ini. Tidak perlu dikhawatirkan jika Perda ini akan membebani masyarakat. Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum ?adalah upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas serta mengurangi kemacetan.

Saat ini, banyak masyarakat yang beranggapan tarif yang sangat mahal di dalam Perda tersebut diterapkan di seluruh tempat parkir yang ada di Pekanbaru. Di mana untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp4000 dan untuk roda empat tarifnya Rp8.000.

Baca Juga:

"Untuk Perda ini masih dalam tahap verifikasi. Kemudian ada lagi kajian, yakni penentuan zona yang akan ditetapkan di setiap titiknya yang akan dilahirkan dalam bentuk Perwako. Jadi artinya tidak semua titik parkir akan diberlakukan seperti tarif tersebut," kata Eri Sumarni di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (6/11).

Pemberlakukan tarif parkir ini sendiri masih menunggu ketetapan untuk diberlakukan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:

Dicontohkan Eri, beberapa titik jalan seperti depan Mall Pekanbaru jalan Sudirman, kehadiran parkir di lokasi ini sangat mengundang kemacetan. Maka dari itu, untuk mengendalikan parkir di lokasi ini nantinya akan dibahas lagi untuk penentuan jalan mana saja yang dipungut parkir sesuai Perda yang ditetapkan.  

Secara tidak langsung, pemerintah serius untuk menata dan mengurai kemacetan di kota Pekanbaru. "Inilah Pansus yang kita lakukan. Kita melihat contoh di daerah lain, parkir dapat tertib. Nantinya masyarakat sadar akan perlunya parkir ini ditata, di samping meningkatkan PAD," paparnya.

Politisi Demokrat ini menjelaskan lagi, tarif parkir sesuai Perda baru ini tidak diterapkan di seluruh tempat se-kota Pekanbaru, hanya pada titik tertentu saja. "Perda tersebut baru gambaran umum. Petunjuk teknisnya akan dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwako)," terangnya. 

Ada tiga zona penetapan tarif parkir yakni Zona I, kawasan yang dinilai sangat padat, tarif roda dua Rp4000 dan roda empat Rp8000. Zona II, kawasan yang dinilai cukup padat, roda dua Rp3000 dan roda empat Rp7000. Terakhir adalah Zona III, kawasan yang tidak padat, tarif parkir roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000.

Karena itu, Eri kembali mengimbaumasyarakat Pekanbaru untuk tidak khawatir dengan peraturan yang menetapkan kenaikan tarif parkir di tepi jalan ini tapi hanya untuk kawasan tertentu saja, yakni kawasan yang ruas jalannya padat kendaraan dan rawan macet.

"Penerapan peraturan itu tidak langsung diberlakukan sekarang, tapi masih menunggu keluarnya petunjuk teknis yang tertuang di Perwako," imbuhnya (rec)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru