Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
PEKANBARU - Bila biasanya sampah rumah tangga terutama sampah organik menjadi permasalahan bagi sejumlah warga, namun sampah rumah tangga bisa disulap menjadi produk yang bernilai ekonomis. Hal ini dilakukan oleh dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru kepada masyarakat yang tergabung dalam komunitas Bank Sampah Berkah Abadi di Kelurahan Limbungan Pekanbaru, Riau.
Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh dosen Fahutan Unilak, dengan menggunakan limbah kulit buah bisa dibuat menjadi produk hand sanitizer dan desinfektan yang cocok dengan situasi pademik COVID-19 saat ini.
Tim PKM Fahutan Unilak diketuai oleh Dr. Rina Novia Yanti, mengatakan bahwa sampah organik khususnya kulit buah-buahan yang selama ini dibuang begitu saja, bisa diolah menjadi produk eco enzyme.
Baca Juga:
"Produk eco enzyme ini tidak hanya bisa digunakan untuk hand sanitizer dan desinfektan, namun juga bisa digunakan untuk berbagai manfaat di antaranya untuk mencuci perabotan rumah tangga, pembersih WC, pembersih lantai, pengganti detergen atau sabun dan obat penyembuh luka. Jadi sangat bernilai ekonomis bila diolah dengan benar imbuhnya disela-sela acara pelatihan yang dilaksanakan minggu 1 Juni 2021." ujar Rina, Selasa (8/6/2021) melalui keterangan resmi.
Dijabarkan Dr. Rina, Proses pembuatan Eco Enzyme sangat mudah asal dibuat dengan telaten dan butuh kesabaran, karena eco enzym baru bisa dipanen setelah 3 bulan penyimpanan. Dalam proses pembuatannya, membutuhkan bahan-bahan yang tidak terpakai lagi. Bahan tersebut antara lain 10 liter air, bahan organik 1.800 gram (kulit nanas, apel, pir, papaya, jeruk, pisang, daun kelor, sawi/pakcoy), dan gula merah 600 gram.
Baca Juga:
"Semua bahan yang telah disebutkan dicampur dalam suatu wadah kedap udara dan difermentasi selama 3 bulan.Tujuannya adalah untuk menghasilkan suatu produk yang berkualitas. Produk eco enzyme murni, kalau mau dipakai untuk berbagai keperluan tinggal ditambahkan air. Untuk hand sanitizer 1 banding 3 yaitu 1 bag eco enzyme ditambah 3 bagian air bersih," jalasnya.
Dijelaskan Dr Rina, beberapa manfaat Eco Enzyme antara lain bisa membantu mengurangi limbah atau sampah organik basah sehingga zero waste, membantu menyadarkan masyarakat pentingnya penggunaan pembersih rumah tangga termasuk disinfektan yang ramah lingkungan.
"Saat kegiatan kami juga membawa contoh Eco Enzym, peserta dapat melihat dan merasakan dari Eco Enzym ini, ujarnya.
Dalam kegiatan PKM itu, seluruh peserta sangat antusias untuk belajar seperti yang diceritakan oleh salah peserta yaitu Wilda Oktavia, menurutnya kegiatan dari dosen Fahutan ini bermanfaat dan membantu.
"Saya juga baru tau sampah kulit buah ternyata bisa dibuat handsanitizer, pembersih lantai dab lainya, tentunya ini berguna," tandasnya.(MCR)
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan