Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Bupati Suyatno: Jangan Jual dan Konsumsi Telur Penyu

Harijal - Jumat, 21 Juli 2017 19:38 WIB
Bupati Suyatno: Jangan Jual dan Konsumsi Telur Penyu
der/rec
BPSPL Padang bersama Upika Palika dan pihak TNI Al serta Diskan Rohil saat melepas Tukik ke Pulau Jemur.

BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Mulai sekarang tak lagi dibenarkan siapapun menjual atau mengkonsumsi Telur Penyu Hijau yang habitat hidupnya ada di Pulau Jemur.

Hal ini berdasarkan pertemuan antara Pemkab Rohil bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, di Mess Pemda Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Rabu (19/7/2017).

Bupati H Suyatno meminta Dinas Perikanan untuk kembali memprogramkan Penangkaran Penyu. Memang dalam beberapa tahun terakhir sudah tak lagi dianggarkan. "Silahkan buat Proposal dan Penyu tolong ditangkar dan setelah menetas tukiknya dilepas ke laut," kata Bupati.

Baca Juga:

Apalagi aturannya sangat jelas sesuai dengan PP No. 7 tahun 1999 yang mengatur perlindungan 6 jenis penyu di Indonesia. Di samping itu Bupati menambahkan pasal 21 ayat 2, serta pasal 40 ayat 2 UU 5 tahun 1990 tentang larangan dan sanksi bagi pemburu, pedagang serta pemelihara satwa liar dilindungi.

"Penyu termasuk satwa yang dilindungi, kita minta Penyu-Penyu di sana diawasi jangan sampai ada yang menjual," kata Bupati.

Baca Juga:

Ia meminta kerja sama semua pihak apalagi kepada petugas yang berjaga di Pulau Jemur. "Kita akan tangkar Penyu lagi, jadi kita jamin tak ada lagi jual beli atau orang yang mengkonsumsi," tegas Bupati.

Bahkan pihak BPSPL yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dan rombongan langsung melihat Pulau Jemur untuk melihat potensi Penyu Hijau di salah satu Kepulauan Arwah tersebut, Kamis (20/7).

Dalam kesempatan itu dilakukan pelepasan Tukik bersama Upika Pasir Limau Kapas (Palika) dan perwakilan Dinas Perikanan.  Kedatangan rombongan disambut pihak TNI Al Pulau Jemur dan pihak Navigasi.

"Kita sudah tanyakan kepada penjaga Pulau Jemur bahwa banyak sekali Penyu yang bertelur dan kini kita arahkan untuk ditangkar dan tidak boleh dijual untuk konsumsi," katanya. (dw

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru