Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum (Tapak) Riau mendesak Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (
Hukrim
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla berulang yang berdampak buruk bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan umum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ahli Karhutla Nasional dari IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., yang secara simbolis ikut memasang plang bersama Kapolres Rohil. Hadir pula Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., M.M., personel Polsek Kubu, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah setempat.
Baca Juga:
Lokasi pertama berada di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, dan lokasi kedua di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu. Kedua titik tersebut merupakan lokasi yang telah dilaporkan dalam LP/A/10 dan LP/A/11/VII/2025 dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Plang yang dipasang berisi peringatan tegas agar tidak ada aktivitas di atas lahan yang terbakar. Tertulis bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penegakan hukum dan dilarang digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin yang sah.
Baca Juga:
"Langkah Polres Rokan Hilir ini sangat tepat dan harus diapresiasi. Pemasangan plang di lokasi bekas Karhutla adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Dengan pemasangan ini, masyarakat akan semakin sadar bahwa pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak jangka panjang terhadap kesehatan dan ekosistem," ujar Prof. Bambang Hero Saharjo.
Kapolres Rohil dalam pernyataannya menyampaikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran lahan.
"Kami mengingatkan seluruh masyarakat Rokan Hilir, stop bakar lahan! Jangan jadikan membuka lahan dengan cara membakar sebagai kebiasaan. Ini melanggar hukum, membahayakan lingkungan, dan berdampak pada kesehatan banyak orang. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukannya," tegas Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.(Beng)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum (Tapak) Riau mendesak Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang bertindak sebagai pembina upacara pada apel pagi, Senin (7/9/2026
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap masyarakat di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan laha
Kesehatan
kabarmelayu.com,MERANTI Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalu
Hukrim
kabarmelayu.com,SEMARANG Anggota DPR RI Hendry Munief MBA mendorong penguatan industri pengolahan kopi nasional agar Indonesia tidak han
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 32 wartawan dari berbagai daerah di Indonesia siap bertarung di meja biliar dalam National Open Billiar
Sport
kabarmelayu.com,KUANSING Penguasaan kebun sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi oleh Kelompok Ta
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Penutupan delapan bandara yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali diperpanjang. Menteri P
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manus
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polda Riau saat ini telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus kebakraan hutan dan lahan (Karhutla) dari
Hukrim