Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Kasum TNI: Penertiban Kawasan Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

Redaksi - Jumat, 12 September 2025 18:17 WIB
Kasum TNI: Penertiban Kawasan Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi
Puspen TNI
JAKARTA - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09/2025).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan sekaligus melakukan penyegelan serta pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dihadapan awak media, Kasum TNI menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

Baca Juga:

"Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasum TNI menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

Baca Juga:

"Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan," tambah Kasum TNI.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru
Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit
Tertibkan Aset Pemko Pekanbaru, Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar
Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang di Kalteng
komentar
beritaTerbaru