Kemenkes: Biaya RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Lampaui Tarif Tertinggi
PEKANBARU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan
Kesehatan