Berlaku 14 Oktober, Inilah Edaran Satgas COVID-19 Tentang Perjalanan Internasional
PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi
Kesehatan