Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Sri Mulyani Bebaskan Pajak UMKM Untuk Kriteria Ini

Harijal - Selasa, 23 Agustus 2022 18:09 WIB
Sri Mulyani Bebaskan Pajak UMKM Untuk Kriteria Ini
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Aula Chakti Budhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). (CNBC Indon

JAKARTA - Sejak 1 April 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM.

"Kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang," tulis Ditjen Pajak di akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:

Aturan tax exemption ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

Baca Juga:

Melihat besarnya kontribusi tersebut, pemerintah merasa perlu untuk memberikan keringanan pajak agar UMKM dapat berkembang lebih besar ke depannya.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi Diduga Bermain, Skema Bagi Hasil Diubah Sepihak
Persoalan Kelapa Inhil Bukan Sekadar Hilirisasi dan Ekspor
Nilai Kelapa Inhil Anjlok, Pemerintah Diminta Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Bupati Inhil Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Kediaman
Riau Waspadai Asap Kiriman dari Jambi, Lampung dan Sumsel
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek
komentar
beritaTerbaru