Sabtu, 25 April 2026 WIB

Nunggak Pajak?, DJP Siap Blokir Rekening Bank Wajib Pajak Nakal

Harijal - Jumat, 16 Desember 2022 20:53 WIB
Nunggak Pajak?, DJP Siap Blokir Rekening Bank Wajib Pajak Nakal
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tak segan-segan akan memblokir rekening bank wajib pajak yang mangkir bayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, menjelaskan langkah pemblokiran dilakukan setelah melalui beberapa tahap.

Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak.

Baca Juga:

Tahap kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.

"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," kata Neilmaldrin dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:

Dalam proses penagihan, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.

"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ungkap Neilmaldrin.

Tahap keempat, dalam proses penagihan aktif pemblokiran rekening menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan. Tak hanya pemblokiran, DJP juga berwenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada wajib pajak yang nakal tersebut.


(Liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba
Musim Haji 1447 H/2026, Ini Pesan Penting untuk Jemaah Riau
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem
Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan Saat Proses Banding, Maizar: Sesuai Prosedur
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sebagai Sosok Total dan Berdedikasi
komentar
beritaTerbaru