Kamis, 02 Juli 2026 WIB

1.075 Usaha Hilir Migas Terancam Dicabut, Ini Pemicunya

Harijal - Kamis, 03 Agustus 2023 21:15 WIB
1.075 Usaha Hilir Migas Terancam Dicabut, Ini Pemicunya
Foto: Pekerja melakukan pengisian BBM ke dalam Truk di Terminal Pertamina, Pelumpang, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis sebanyak 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM.

"Pemerintah mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur," papar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap, dikutip dari website resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (3/8/2023).

Maompang Harahap menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan oleh Badan Usaha ini merupakan amanat dari Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya.

Baca Juga:

"Kepada Badan Usaha Hilir yang tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan Izin Usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan Izin Usaha," tegas Maompang.

Pelaporan kegiatan usaha Badan Usaha Hilir Migas secara periodik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:

Adapun, ini daftar Badan Usaha Hilir Migas (Komoditas Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan) yang tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan pelaporan kegiatan usahanya sejak Izin Usaha diterbitkan.

sumber

SHARE:
beritaTerkait
PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Gencarkan Promosi, Kementrian Pariwisata Turut Sukseskan Event Bakar Tongkang
Sempena HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis
Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau, Dorong Anggaran Afirmatif
Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan
komentar
beritaTerbaru