Kamis, 02 Juli 2026 WIB

BPH Migas Turunkan Tarif Gas Bumi untuk Rumah Tangga

Harijal - Rabu, 05 April 2017 13:49 WIB
BPH Migas Turunkan Tarif Gas Bumi untuk Rumah Tangga
ilustrasi okezone

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) pagi ini menggelar sosialisasi tentang pengubahan pengenaan biaya minimum gas bumi untuk rumah tangga. 

Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah mengatakan pihaknya telah menurunkan pengenaan biaya minimum yang sebelumnya 10 meter kubik setiap bulannya kini berubah menjadi 4 meter kubik per bulannya.

"Ada perubahan pengenaan biaya minimum yang awalnya 10 meter kubik per bulan menjadi 4 meter kubik," ujarnya di acara Sosialisasi perubahan pengenaan harga gas bumi untuk rumah tangga di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Baca Juga:

Umi melanjutkan, dengan ada perubahan batas minimum penggunaan gas bumi ini, otomatis akan mengalami penurunan biaya atas konsumsi gas. Sebelumnya meskipun masyarakat hanya menggunakan 4 meter kubik, tapi masyarakat tetap harus membayar sama yaitu 10 meter kubik.  

Nantinya masyarakat yang menggunakan gas di bawah batas minimum yaitu 4 meter kubik, masyarakat hanya harus membayar sesuai batas minimum (4 meter kubik). Akan tetapi jika melebihi dari batas minimum, maka biayanya akan di kalikan sesuai pemakaian. 

Baca Juga:

"Masyarakat berat karena pakai enggak pakai tetap dikenakan 10 meter kubik," jelas Umi. 

"Jadi nanti kalau pemakaian berlebih batas minimum akan dikalikan harga sesuai penggunaannya," imbuhnya. 


(kmj/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Gencarkan Promosi, Kementrian Pariwisata Turut Sukseskan Event Bakar Tongkang
Sempena HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis
Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau, Dorong Anggaran Afirmatif
Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan
komentar
beritaTerbaru