Akibat Asap Karhutla, Hari Ini Siswa Pekanbaru Laksanakan Pembelajaran dari Rumah
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kual
Pendidikan
BULAN Januari - Maret merupakan jadwal pelaporan SPT Tahunan terutama bagi wajib pajak Orang Pribadi. Lapor SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Apabila tidak seorang wajib pajak terlambat lapor SPT ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan denda sebesar RP 100.000.
Pemberlakuan denda tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000.
Lihat Pasal 7, UU Nomor 28 Tahun 2007
Baca Juga:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Daripada anda nanti pusing dan berdebat mempersoalkan denda terkait keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, alangkah baiknya segera lapor SPT Tahunan sebelum waktu jatuh tempo. Berikut batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang bisa anda lakukan untuk menghindari sanksi denda.
> untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
> untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret 2018).
> untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (30 April 2018).
Baca Juga:
Bingung cara lapor SPT Tahunan?
Sekarang DJP sudah memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya lapor SPT Tahunan. Bisa melalui e-Filling atau e-Form.
Jangan tunggu sampai batas akhir pelaporan SPT Tahunan, lapor SPT sejak dini lebih baik untuk menghindari lonjakan antrian ataupun traffik DJPOnline yang semakin besar. Karena DJP sudah memberikan kemudahan, manfaatkan waktunya jangan tunggu batas akhir.
Sayangi hati Anda dari emosi hanya karena persoalaan antri lapor SPT yang semestinya bisa Anda hindari dengan lapor sejak dini. ***
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kual
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Minimnya transparansi memicu dugaan permainan gelap dalam kemitraan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan PT Os
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Terkait anjloknya harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tidak cukup diselesaikan hanya dengan intervens
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Dr. Syahrul Aidi Maazat, meminta pemerintah segera melakukan int
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijria
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mewaspadai sebaran asap yang bergerak dari wilayah sela
Lingkungan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek
Article
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hingga malam tadi, Sabtu (22/8/2026), pulau Sumatera terpantau terdapat 1589 titik panas (hotspot). Angka ini ja
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kegiatan LTII Kwartir Ranting Binawidya resmi dibuka oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru y
Pendidikan