Selasa, 21 April 2026 WIB

Empat Bulan Buron, Mantan Kades Tersangka Perambah Hutan TNBT Segera Diadili

Redaksi - Rabu, 15 Mei 2024 18:32 WIB
Empat Bulan Buron, Mantan Kades Tersangka Perambah Hutan TNBT Segera Diadili
Dok. Gakkum Wilayah Sumatera

PEKANBARU - Berkas perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dengan tersangka N (52), mantan Kepala Desa Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. 

Sebelumnya, tersangka telah buron selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau pada 22 Februari 2024.

"Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan," ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Baca Juga:

Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023.

Baca Juga:

"Saat itu, tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP (36), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Kami menemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan," ujar Subhan.

Pihaknya menambahkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun, dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah," tutup Subhan.***

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Deteksi Keberadaan Riza Chalid Masih di Kawasan ASEAN
Riza Chalid Resmi Buron Interpol!
Polisi Sita Kayu Olahan dan Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging di Kuansing
Polisi Ungkap Ilegal Logging di Sungai Pertas Meranti
Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Ditangkap
8 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Jembatan di Kuansing Ditangkap
komentar
beritaTerbaru