Minggu, 18 Januari 2026 WIB

Polisi Sita Kayu Olahan dan Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging di Kuansing

Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 11:12 WIB
Polisi Sita Kayu Olahan dan Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging di Kuansing
Barang bukti kayu olahan dan kendaraan pengangkut hasil tangkapan Satreskrim Polres Kuansing di di jalan lintas Lubuk Jambi-Kari, (Foto: Ist)
kabarmelayu.comKUANSING - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap tindak pidana praktik ilegal logging pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Seorang pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Resmob Satreskrim Kuansing pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Informasi menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi yang melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim, Iptu Gerry Agnar Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:

"Kanit Resmob Ipda Lukman, SH segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning , tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," jelas Iptu Gerry.

Hasil pemeriksaan di tempat, tim menemukan muatan berupa 13 kubik kayu olahan yang terdiri dari jenis bayur dan karet tanpa dokumen resmi yang sah. Kayu tersebut disita sebagai barang bukti bersama dengan kendaraan pengangkut.

Baca Juga:

Iptu Gerry merincikan, total kayu olahan yang disita terdiri dari berbagai ukuran. Di antaranya 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9 dan 96 keping ukuran 2x4.

Pelaku dalam pemeriksaan awal mengakui bahwa ia telah membeli kayu tersebut di Sijunjung dengan harga Rp26 juta. Ia berencana menjual kembali kayu ilegal itu kepada pembeli di wilayah Benai dengan selisih harga mencapai Rp4 juta, yakni seharga Rp30 juta.

"Pelaku juga mengakui bahwa aktivitas pengiriman kayu olahan secara ilegal ini sudah dijalankannya sejak tahun 2020," terang Iptu Gerry.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan saat ini diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proyek Sport Center di Jalan Kampar Pekanbaru Jadi Sorotan
Tambang Ilegal di Sungai Pinang Digerebek, Alat Berat dan Pekerja Diamankan
Tanpa Izin, Pembangunan Sport Centre di Jalan Kampar Pekanbaru Tetap Berjalan, Warga Minta Instansi Terkait Tegas!
BC pekanbaru Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Menata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS
Tak Singgung Pemulihan Hutan, Jikalahari: Permenhut 20 Tahun 2025 Kejahatan Terencana Putihkan Sawit Ilegal
komentar
beritaTerbaru