Suara Panpahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba
kabarmelayu.comPEKANBARU Peristiwa yang terjadi di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu, diserangnya rumah terduga bandar n
Sosial
PEKANBARU - Berkas perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dengan tersangka N (52), mantan Kepala Desa Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Sebelumnya, tersangka telah buron selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau pada 22 Februari 2024.
"Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan," ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Baca Juga:

Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023.
Baca Juga:
"Saat itu, tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP (36), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Kami menemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan," ujar Subhan.
Pihaknya menambahkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun, dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah," tutup Subhan.***
kabarmelayu.comPEKANBARU Peristiwa yang terjadi di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu, diserangnya rumah terduga bandar n
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menyampaikan imbauan kepada seluruh je
Muslim
kabarmelayu.comPEKANBARU Polres Dumai kembali mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar masyarakat rentan. S
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Warga Kota Pekanbaru, diimbau mewaspadai potensi bencana akibat fenomena El Nino ekstrem yang diperkirakan berlang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau kembali memindahkan 103 narapidana dari
Hukrim
kabarmelayu.comJAKARTA Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tid
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Suasana duka masih terasa kental dalam tahlil hari ketujuh almarhum Zulmansyah Sekedang yang digelar Persatuan Wa
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho, Kota Pekanbaru berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam sektor
Pemerintahan
Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan
Pemerintahan
kabarmelayu.comLAMPUNG Pertumbuhan ekonomi semua provinsi di Pulau Sumatera terus memperlihatkan geliat positif. Dengan segala kelebihann
Parlemen