Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal, Dua Truk dan Satu Alat Berat Diamankan Polsek Tenayan Raya

Redaksi - Kamis, 30 Mei 2024 19:13 WIB
Tambang Tanah Urug Ilegal, Dua Truk dan Satu Alat Berat Diamankan Polsek Tenayan Raya
Polisi membongkar kegiatan tambang tanah timbun ilegal di Jalan Budi Bhakti Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Bukit Raya.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya Pekanbaru mengamankan dua dumptruck pwngangkut tanah urug dan satu unit alat berat dari lokasi tambang tanah urug tak berizin di Jalan Budi Bhakti Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (28/5/2024).

Kapolsek Tenayan Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, SH, MH menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/ 2024/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya tanggal 28 Mei 2024.

Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat adanya penambangan illegal tanah timbun. Kegiatan itu membuat lokasi di sekitar TKP menjadi rusak parah, berlubang dan berdebu.

Baca Juga:

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka Mahendra Syahrial, SE, SIK, MM memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, SH, MH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, personel menemukan tambang tanah timbun illegal. pelaku menggali tanah urug dengan menggunakan alat berat eskavator dan dimuat ke mobil dumptruck.

Baca Juga:

Polisi kemudian menanyakan izin kegiatan kepada pengelola tambang tanah timbun tersebut. Karena tidak bisa memperlihatkan dan menjelaskan izin usahanya, selanjutnya polisi mengamankan pihak-pihak yang terlibat beserta dumptruk dan alat berat yang ada di lokasi ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu diamankan 3 tersangka, yakni MS selaku pengelola dan teli di lokasi, PS selaku pemilik lahan dan YZ, operator alat berat.

Selain itu, diamankan juga dua pria lainnya, yakni Dodi Eka Putra supir dumptruck serta Rizaldi yang juga supir dumptruck. Keduanya merupakan pihak pembeli tanah urug tersebut.

BB lainnya yang turut diamankan, 5 buah buku nota kontan,1 pena warna ungu, uang tunai Rp5.400.000 (lima juta empat ratus rupiah) sebagai uang pembayaran kepada pemilik tanah.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Aktivitas Tambang MBLB Ilegal di Kampar DIhentikan
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar
Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
komentar
beritaTerbaru