Selasa, 21 April 2026 WIB

Hasil Pengembangan, Delapan Pemuda Terlibat Sabu Diamankan

Redaksi - Rabu, 12 Juni 2024 15:07 WIB
Hasil Pengembangan, Delapan Pemuda Terlibat Sabu Diamankan
Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh mengamankan delapan orang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap menjual barang haram tersebut di kos-kosan di Kota Pekanbaru.

Dari tangan para pelaku yang masing-masing berinisial MA (21), AP (24), DL (28), AK (29), RR (31), MD (32), HM (37) serta ID (44), petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sedang sabu dengan berat total 10,4 gram.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/06/2024) petang, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:

Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Usai mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AP dan MA saat menunggu pembeli di depan kos-kosan tersebut," kata AKP Leo, Rabu (12/06/2024).

Baca Juga:

Saat digeledah, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,50 gram. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka DL di Kos Opung yang berada di Jalan Sawai, Sukajadi.

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke Kos Opung dan berhasil mengamankan tersangka DL. Di hadapan petugas, tersangka DL mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial AK yang pada saat itu sedang berada di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Tanpa membuang waktu, tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AK saat berada di depan mini market di Jalan Kereta Api bersama rekannya berinisial RR.

Setelah diinterogasi, tersangka AK mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka MD yang saat itu sedang berada di kos-kosannya yang berada di Jalan Kereta Api, tak jauh dari TKP.

Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan ke kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MD saat sedang menyalahgunakan sabu bersama tersangka HM dan ID. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang sabu seberat 4,9 gram yang menurut pengakuan mereka didapat dari seorang bandar yang saat ini masih diburu.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya. "Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKP Leo.(pid)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Skandal Perzinahan Kades, Kriminalisasi Wartawan dan Dugaan Suap Penyidik
Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi
Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi
22,53Kg Heroin Dimusnahkan, Polda Riau Nyatakan Perang Melawan Narkoba
Dua Pemuda di Siak Hulu Diringkus, Polisi Temukan 1,2 Kilogram Sabu
komentar
beritaTerbaru