Minggu, 26 Januari 2025 WIB

Terlibat Peredaran Ekstasi, IRT Hamil di Pekanbaru Ditangkap

Redaksi - Minggu, 07 Juli 2024 10:54 WIB
Terlibat Peredaran Ekstasi, IRT Hamil di Pekanbaru Ditangkap
Dirres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkoba. Salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang lagi hamil.

"Kami menangkap 4 pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti Ahad (7/7/2024)

Manang mengatakan FO ditangkap di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:

Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, terdiri dari 2 butir merek Boneka, 1 butir merek heneken dan 2 butir merek lion.

"Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan tersangka FO," kata Manang.

Baca Juga:

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menambahkan berdasarkan pengakuan FO, narkoba itu didapatkannya dari YD (26) di Jalan Paus.

"Kemudian tim melakukan pencarian dan menangkapnya saat sedang makan di Ayam Geprek Dower," kata Boby.

Bersama YD, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni MAFB (22) dam AR (23). Tersangka MAFB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari E.

"Dari tangan YD, MAFB dan AR polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka ingin mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam. Ke tamu-tamu di sana," tutur Manang.

Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Manang menyebut, untuk FO diajukan restorative justice atau penyelesaian hukum karena dalam kondisi hamil. Dia akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Agus Pritiatno Resmi Jabat Kalapas Narkotika Rumbai
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Edarkan Sabu, IRT di Peranap Ditangkap
Mantan Satpam Jual Sabu di Kuala Cenaku Diringkus
Polda Riau Ungkap Peredaran 53,6 Kilogram Sabu dan 49.682 ekstasi, 317.707 Jiwa Terselamatkan
Polda Riau Sita 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
komentar
beritaTerbaru