Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Jual Sabu 1 kilogram, Kasat Narkoba Barelang dan 2 Perwira Dipecat

Redaksi - Jumat, 06 September 2024 09:26 WIB
Jual Sabu 1 kilogram, Kasat Narkoba Barelang dan 2 Perwira Dipecat
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan dua perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, dipecat.(Foto: Ist)
BATAM - Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan dua perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, dipecat karena terbukti menjual barang bukti berupa sabu 1 kilogram.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto, mengatakan, sanksi pemecatan terhadap ketiganya dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar Kamis (5/9/2024).

Benny Mamoto menyampaikan hal itu setelah menggelar rapat supervisi di lantai dua Mapolda Kepri, di Batam, Kamis sore.

Baca Juga:

Selain ketiga perwira ini, tujuh personel dari Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu, tengah menunggu jadwal sidang selanjutnya.

"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua," ujar Benny saat ditemui di lobi Mapolda Kepri.

Baca Juga:

Atas sanksi itu, ketiga perwira polisi tersebut telah mengajukan banding. Mereka beralasan menjual barang bukti narkotika untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam. Di antaranya untuk membayar jasa atau reward kepada informan yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.

"Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis. Alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan," ujarnya.

Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti 1 kilogram sabu.

"Ada yang menjual, ada yang menyisihkan, ada yang dititip dan sebagainya. Namanya narkoba, tentu saja dititip ke orang yang mengerti. Meskipun dilakukan upaya banding, langkah ini kami apresiasi. Dengan sikap tegas putusan maksimal, diharapkan jadi pelajaran buat anggota lain agar jangan main-main dengan narkoba," ujarnya.

Kompas

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Penggerebekan Rumah di Jalan Durian Pekanbaru, Polri Sita 24,23 Gram Sabu
Polda Riau dan Avsec Bandara SSK II Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,2 Kg
Parah! Dua Pria 57 Tahun di Bengkalis Diciduk Saat Transaksi Sabu
Bawa 2 Kilogram Sabu Lewat Bandara SSK II, Seorang Pria Asal Aceh Diamankan
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
komentar
beritaTerbaru