Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Jual Sabu 1 kilogram, Kasat Narkoba Barelang dan 2 Perwira Dipecat

Redaksi - Jumat, 06 September 2024 09:26 WIB
Jual Sabu 1 kilogram, Kasat Narkoba Barelang dan 2 Perwira Dipecat
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan dua perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, dipecat.(Foto: Ist)
BATAM - Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan dua perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, dipecat karena terbukti menjual barang bukti berupa sabu 1 kilogram.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto, mengatakan, sanksi pemecatan terhadap ketiganya dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar Kamis (5/9/2024).

Benny Mamoto menyampaikan hal itu setelah menggelar rapat supervisi di lantai dua Mapolda Kepri, di Batam, Kamis sore.

Baca Juga:

Selain ketiga perwira ini, tujuh personel dari Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu, tengah menunggu jadwal sidang selanjutnya.

"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua," ujar Benny saat ditemui di lobi Mapolda Kepri.

Baca Juga:

Atas sanksi itu, ketiga perwira polisi tersebut telah mengajukan banding. Mereka beralasan menjual barang bukti narkotika untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam. Di antaranya untuk membayar jasa atau reward kepada informan yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.

"Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis. Alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan," ujarnya.

Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti 1 kilogram sabu.

"Ada yang menjual, ada yang menyisihkan, ada yang dititip dan sebagainya. Namanya narkoba, tentu saja dititip ke orang yang mengerti. Meskipun dilakukan upaya banding, langkah ini kami apresiasi. Dengan sikap tegas putusan maksimal, diharapkan jadi pelajaran buat anggota lain agar jangan main-main dengan narkoba," ujarnya.

Kompas

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau
komentar
beritaTerbaru