Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Tempat Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing Disegel, Pemilik Diburu

Redaksi - Senin, 07 Oktober 2024 19:22 WIB
Tempat Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing Disegel, Pemilik Diburu
Polisi menyegel rumah yang menjadi lokasi pemurnian emas ilegal.(Foto: Ist)
KUANSING - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyegel rumah yang nenjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diketahui, salah seorang pekerja tambang emas ilegal itu meninggal dunia.

"Rumah tersebut kita garis polisi terkait dengan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan kepolisian untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024," ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin Senin (7/10/2024).

Nasrudin mengatakan, pengecekan dilakukan di rumah milik seseorang bernama Puji, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini polisi sudah menangkap Puja orang yang memasok bahan emas ke Puji.

Baca Juga:

"Petugas sudah menangkap Puja, orang yang memasok bahan emas ke Puji. Tapi Puji sudah melarikan diri sebelum kita sampai ke rumahnya," jelas Nasrudin.

Rumah Puji ini terletak di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Penyegelan dipimpin Nasrudin bersama personel Satreskrim Polres Kuansing dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:

"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi," ujar Nasruddin.

Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah ditemukannya indikasi bahwa rumah tersebut digunakan oleh tersangka Puja Ibrahim sebagai tempat menjual hasil emas dari penambangan ilegal.

"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Puji yang hingga kini masih berstatus buron," jelas Nasruddin.

Dia memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar
komentar
beritaTerbaru