Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
Informasi ini di sampaikan oleh Ketua Tim Hukum BiJaK Cutra Andika Siregar SH MH saat di hubungi melalui selulernya, Rabu (13/11/2024)
Hal ini dilakukan setelah pemilik akun Facebook (FB) bernama Abizar Abizar, Aseng Rokan, dan Suparmin Amin terpantau membuat unggahan dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 2, Jhony Charles.
Baca Juga:
"Laporan terhadap tiga akun tersebut menyangkut tulisan para terlapor pada laman FB dilakukan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang paslon kami, khususnya terkait politik Identitas dan serangan pribadi," ungkap Cutra Andika.
Menurutnya, Dugaan ujaran kebencian berasal dari narasi yang diunggah oleh akun fb Abizar Abizar yang berisi tulisan "Tebolalak mato JC kalo ku tengok iko cao unsur sakik hati nampaknya", Punya cocot kadang sesukanya percuma pendidikan tinggi edukasi diri sendiri ga mampu" dilengkapi dengan unggahan video Jhony Charles sedang berorasi.
Baca Juga:
Kemudian postingan fb Abizar Abizar tersebut diteruskan oleh pemilik akun fb Aseng Rokan dan Suparmin Amin di akun fbnya masing-masing. Akibat dari postingan itu memicu banyak kritik atau hujatan dari netizen. Postingan ini baru diketahui pada Kamis (31/10) oleh Jhony Charles Cawabup BiJaK saat kegiatan kampanye tatap muka di Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako .
"Tulisan "Tebolalak mato JC " yang artinya Mata JC melotot dapat kami simpulkan dalam tulisan itu telah dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang dalam hal ini Jhony Charles .Untuk dipahami, perbedaan ras yaitu golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan demikian, bagi siapa saja yang secara nyata melakukan serangan pribadi dapat dikenakan pidana dalam Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.
Dikatakan pihaknya menyerahkan semua proses laporan tersebut kepihak Polres Rokan Hilir untuk mengusut siapa pemilik akun Facebook tersebut dan menindaklanjuti agar para terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengimbau jika masyarakat mau mengkritik dari paslon H.Bistamam -Jhony Charles seharusnya narasi yang diunggah pada akun fb tersebut maupun lainnya terkait dengan visi-misinya bukan menyerang hal pribadi dari paslon," tutupnya. (Yan)
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan