Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan Lahan Ketahanan Pangan Libo Jaya, Buah Jagung Mulai Menguning
Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan Lahan Ketahanan Pangan Libo Jaya, Buah Jagung Mulai Menguning
Lingkungan
Informasi ini di sampaikan oleh Ketua Tim Hukum BiJaK Cutra Andika Siregar SH MH saat di hubungi melalui selulernya, Rabu (13/11/2024)
Hal ini dilakukan setelah pemilik akun Facebook (FB) bernama Abizar Abizar, Aseng Rokan, dan Suparmin Amin terpantau membuat unggahan dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 2, Jhony Charles.
Baca Juga:
"Laporan terhadap tiga akun tersebut menyangkut tulisan para terlapor pada laman FB dilakukan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang paslon kami, khususnya terkait politik Identitas dan serangan pribadi," ungkap Cutra Andika.
Menurutnya, Dugaan ujaran kebencian berasal dari narasi yang diunggah oleh akun fb Abizar Abizar yang berisi tulisan "Tebolalak mato JC kalo ku tengok iko cao unsur sakik hati nampaknya", Punya cocot kadang sesukanya percuma pendidikan tinggi edukasi diri sendiri ga mampu" dilengkapi dengan unggahan video Jhony Charles sedang berorasi.
Baca Juga:
Kemudian postingan fb Abizar Abizar tersebut diteruskan oleh pemilik akun fb Aseng Rokan dan Suparmin Amin di akun fbnya masing-masing. Akibat dari postingan itu memicu banyak kritik atau hujatan dari netizen. Postingan ini baru diketahui pada Kamis (31/10) oleh Jhony Charles Cawabup BiJaK saat kegiatan kampanye tatap muka di Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako .
"Tulisan "Tebolalak mato JC " yang artinya Mata JC melotot dapat kami simpulkan dalam tulisan itu telah dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang dalam hal ini Jhony Charles .Untuk dipahami, perbedaan ras yaitu golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan demikian, bagi siapa saja yang secara nyata melakukan serangan pribadi dapat dikenakan pidana dalam Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.
Dikatakan pihaknya menyerahkan semua proses laporan tersebut kepihak Polres Rokan Hilir untuk mengusut siapa pemilik akun Facebook tersebut dan menindaklanjuti agar para terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengimbau jika masyarakat mau mengkritik dari paslon H.Bistamam -Jhony Charles seharusnya narasi yang diunggah pada akun fb tersebut maupun lainnya terkait dengan visi-misinya bukan menyerang hal pribadi dari paslon," tutupnya. (Yan)
Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan Lahan Ketahanan Pangan Libo Jaya, Buah Jagung Mulai Menguning
Lingkungan
Panen Melon di Buantan Besar, Bupati Afni Bukti nyata Dana Desa Tingkatkan PAD
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan target kuota penerimaan peserta didik baru untuk program jaring pe
Pendidikan
kabarmelayu.com,PELALAWAN Polsek Pangkalan Kerinci membongkar kasus eksploitasi anak dengan memaksa tiga orang korbannya mengamen dan meng
Hukrim
ekkabarmelayu.com,BATAM Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk panjang (Hex
Ekbis
kabarmelayu.com,INHIL Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang jatuh hari ini, Ahad, 14 Juni 2026, men
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komunitas Pendidikan Student Education Forum (SEF) berkolaborasi bersama HSC Politektik LP3I Pekanbaru, menggelar
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA International Muslim Youth Forum (IMYF) 2026 menjadi momentum strategis dalam memperkuat solidaritas serta kolab
Muslim
kabarmelayu.com,SANGGAU Satgas Pamtas RIMalaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upay
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai meringkus seorang kakek berinisial MD (65), lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini te
Hukrim