Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 09:27 WIB
Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Hasto Kristyanto mengenakan rompi orange KPK.(Foto: Iat)
kabarmelayu.comJAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara mengenai permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIPHasto Kristiyantoyang 'menantang' KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setyo mempersilahkan Hastomengadukan Jokowi dan keluarganya disertai bukti.

"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Setyo menjamin laporan Hasto bakal diproses oleh anak buahnya sesuai mekanisme yang berlaku di internal KPK.

Baca Juga:

"Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyo.

Dorongan pemeriksaan keluarga Jokowi oleh KPK tersebut dikatakan Hasto kepada sebelum memasuki mobil tahanan Kamis (20/2/2025)) malam. Hasto mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:

"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih. Merdeka," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Jokowi merespons santai pernyataan Hasto tersebut. Jokowi mempersilahkan keluarganya dilaporkan kalau ada buktinya.

Sebelumnya, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka. Tapi saat itu Hasto dapat melenggang bebas.

Kemudian, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa kembali pada 17 Februari setelah praperadilan pertamanya kandas. Hasto tidak hadir dengan dalih mengajukan gugatan praperadilan kedua. Hasto menjawab panggilan ulang KPK pada 20 Februari yang berujung penahanannya.

Diketahui, Hasto ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Rizky Surya.

Republika


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar
Dugaan Perusakan Kawasan Hutan, PT. Musim Mas Tersangka
Operasi Antik, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka dari Seluruh Jajaran
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
Polisi Amankan Tersangka Kasus Karhutla di Teluk Meranti
Sidang Perdana Dugaan Kasus Pemerasan 6 Kepala UPT di Lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif
komentar
beritaTerbaru