Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 09:27 WIB
Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Hasto Kristyanto mengenakan rompi orange KPK.(Foto: Iat)
kabarmelayu.comJAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara mengenai permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIPHasto Kristiyantoyang 'menantang' KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setyo mempersilahkan Hastomengadukan Jokowi dan keluarganya disertai bukti.

"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Setyo menjamin laporan Hasto bakal diproses oleh anak buahnya sesuai mekanisme yang berlaku di internal KPK.

Baca Juga:

"Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyo.

Dorongan pemeriksaan keluarga Jokowi oleh KPK tersebut dikatakan Hasto kepada sebelum memasuki mobil tahanan Kamis (20/2/2025)) malam. Hasto mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:

"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih. Merdeka," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Jokowi merespons santai pernyataan Hasto tersebut. Jokowi mempersilahkan keluarganya dilaporkan kalau ada buktinya.

Sebelumnya, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka. Tapi saat itu Hasto dapat melenggang bebas.

Kemudian, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa kembali pada 17 Februari setelah praperadilan pertamanya kandas. Hasto tidak hadir dengan dalih mengajukan gugatan praperadilan kedua. Hasto menjawab panggilan ulang KPK pada 20 Februari yang berujung penahanannya.

Diketahui, Hasto ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Rizky Surya.

Republika


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Hektare Konsesi PT SPM Dirambah, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli  Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
Mukhlisin Tunjuk Muradi Jabat Plh Sekdakab Kuansing
Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda
komentar
beritaTerbaru