Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
"Sebelumnya sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini malah nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu kita melakukan tilang," kata Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, Rabu (2/4/2025).
Luthfi mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode krusial arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 Hijriah.
Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, meminimalisir potensi kemacetan, dan meningkatkan tingkat keselamatan bagi seluruh pengguna jalan selama masa perayaan Idulfitri.
Baca Juga:
Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah ditemukannya truk yang mengangkut muatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi batas yang telah ditetapkan, yakni lebih dari 14 ton.
Kendaraan berat tersebut terpantau tetap beroperasi di luar jadwal dan ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur operasional kendaraan barang selama masa mudik dan balik Lebaran.
Baca Juga:
"Ada dua pelanggaran yang dilakukannya, pertama beratnya melebihi batas di atas 14 ton, kedua sopirnya beroperasi di waktu yang dlarang," kata Luthfi.
Luthfi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari sejumlah instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI), dan Direktur Jenderal Bina Marga.
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 1099 Tahun 2015, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2025.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Gubernur Riau dengan Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 yang secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir.
Kombinasi dari peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan operasional bagi Satlantas Polres Rokan Hilir dalam melaksanakan penertiban ini.
"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran yang biasanya mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kemacetan yang dapat menghambat perjalanan masyarakat serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan," tegas Luthfi.
Luthfi mengatakan pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap kendaraan angkutan barang yang kedapatan tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama. Dia juga mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk memahami dan mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah disosialisasikan.
Kepatuhan terhadap peraturan ini akan sangat membantu dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dia menegaskan pengawasan secara intensif akan terus dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan selama masa krusial arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, sehingga tercipta kelancaran dan keamanan lalu lintas yang optimal bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, menghadiri kegiatan Saraseha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
kabarmelayu.com,PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menjadi salah satu titik yang
Lingkungan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk pertama kalinya sejak Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) berdiri di lingkungan Badan Penanggulangan dan P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Salim, S. Pd, tokoh Pramuka di Kabupaten Kampar, menerima penghargaan Lencana Melati Pramuka dari Kwartir Nasional)
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama tim gabungan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran l
Lingkungan
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI/Polri