Minggu, 18 Januari 2026 WIB

Warga Madura Berhasil Selundupkan 13 Kilo Sabu dari Malaysia

Redaksi - Senin, 28 April 2025 21:51 WIB
Warga Madura Berhasil Selundupkan 13 Kilo Sabu dari Malaysia
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 kilogram sabu dari Malaysia.

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial H (37) dengan menyamar sebagai TKI untuk mengelabui petugas.

Tersangka yang merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur, berhasil diamankan petugas saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

"H ditangkap di Jalan M amin, Pekanbaru, dengan upaya paksa memberhentikan sebuah bus yang ditumpangi tersangka saat menuju Surabaya," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Putu Yuda Prawira kepada awak media di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Senin, (28/4/2025).

Baca Juga:

Kombes Putu menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan 13 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,82 kilogram yang terbungkus rapi didalam sebuah ransel hitam terjahit.

"Tersangka merupakan kurir yang menjemput langsung narkotika tersebut ke Negara Malaysia dengan modus berganti-ganti kendaraan baik laut maupun darat," katanya.

Baca Juga:

Introgasi awal, tersangka sudah beraksi untuk kedua kalinya mengantar narkoba tersebut kepada pemesan berinisial N dengan upah Rp 150 juta sekali pengantaran.

"Tersangka sudah kali keduanya dalam pengantaran narkoba ini, diketahui akan diantarkan kepada pemesan yang berada di Surabaya berinisial N (DPO)," ungkapnya.

Sebelumnya tersangka menyeberang ke Malaysia untuk menjemput pesanan sabu tersebut melalui perintah N, saat menyeberang dari Malaysia ke Indonesia tersangka bergabung bersama rombongan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengelabui petugas.

"Tersangka disaat hendak menyeberang berhasil mengelabui petugas dengan menyamar sebagai TKI hingga memasuki kepulauan Riau, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Bus menuju Kota Surabaya," tambahnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tukas Kombes Putu.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Narkotika yang Menjerat Mantan Manajer D'Point, Tardakwa Sebut Keterangan Saksi Juprian Tidak Benar
Kurir Sabu 14,8 Kilogram di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tiga Kali Mangkir, Pemilik THM D'Poin Pekanbaru akan Dijemput Paksa
Pengiriman 30 Kilogram Sabu Digagalkan, Kurir Ditangkap di Gerbang Tol Bathin Solapan
Warga Melapor ke Medsos, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pekanbaru
Polsek Kandis Gagalkan Peredaran 74 Paket Sabu dan 501 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru