Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Terpidana Korupsi Timah Meninggal Dunia

Redaksi - Senin, 28 April 2025 22:24 WIB
Terpidana Korupsi Timah Meninggal Dunia
Terpidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.(Foto: Detik)
kabarmelayu.comJAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.

"Iya, benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," ujar Harli dalam keterangannya, Senin malam.

Baca Juga:

Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.

Selain pidana badan, bos RBT ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 10 tahun.

Baca Juga:

Liputan6

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
komentar
beritaTerbaru