Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Buron 3 Tahun, Terpidana Judi di Rohil Kembali Diringkus

Redaksi - Rabu, 14 Mei 2025 09:00 WIB
Buron 3 Tahun, Terpidana Judi di Rohil Kembali Diringkus
Hermanto alias Abeng, terpidana kasus judi yang sempat buron 3 tahun. (Foto: Ist)
kabarmelayu.comROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menangkap Hermanto alias Abeng, seorang terpidana kasus perjudian yang sempat buron selama hampir tiga tahun.

Hermanto ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Rohil pada awal Mei 2025 di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Usai ditangkap, ia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa hukumannya.

"Yang bersangkutan telah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi setelah penangkapan berlangsung tanpa perlawanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putra, Selasa (13/05/2025).

Baca Juga:

Penangkapan dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Rohil dengan dukungan Tim Tabur.

Dalam operasi tersebut turut hadir Kasubsi I Intelijen Genta Patri Putra, Kasubsi II Intelijen Agung Dwi Wicaksono, serta Kasubsi Prapenuntutan sekaligus Jaksa Eksekutor Daniel Sitorus.

Baca Juga:

Hermanto sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1432 K/Pid/2022 tertanggal 20 Desember 2022. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Namun sejak putusan itu dikeluarkan, Hermanto melarikan diri dan dinyatakan buron.

"Sejak keluarnya putusan pengadilan, yang bersangkutan sempat menghilang dan masuk dalam daftar buronan Kejari Rohil," terang Yopentinu.

Yopentinu menegaskan keberhasilan ini bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi Ngopi. DPO Kasus Jual Beli  HPT di Bengkalis Ditangkap
Kejagung Deteksi Keberadaan Riza Chalid Masih di Kawasan ASEAN
Riza Chalid Resmi Buron Interpol!
WA Terakhir Pekerja Kafe di Pekanbaru Sebelum Ditemukan Meninggal, Jangan Judi Ya!
DPO Narkoba di Inhu Diciduk, Pernah Beri Japrem Sabu ke Oknum Kades
Terindikasi Judol, 457 Penerima Bansos di Siak Dihapus
komentar
beritaTerbaru