Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Polda Riau Dalami Unsur Pidana Kematian 2 Balita di Kolam PT PHR

Redaksi - Selasa, 20 Mei 2025 14:05 WIB
Polda Riau Dalami Unsur Pidana Kematian 2 Balita di Kolam PT PHR
Ditreskrimum Polda Riau akan mendalami kematian dua bocah balita di kolam bekas pengeboran PT. PHR di Kecamatan Rantau Kopar Rokan Hilir.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pihak kepolisian akan mendalami kematian dua bocah balita di kolam bekas pengeboran PT. PHR Dusun Mekar Sari Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir. Polisi akan memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) melakukan penyelidikan kasus ini, setelah Polres Rokan Hilir melimpqlahkan kasus tersebut ke Polda Riau, pekan lalu.

Direskrim Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, penyidik akan memanggil beberapa pihak terkait untuk mendalami unsur pidana peristiwa itu.

"Kita lihat siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban 2 anak ini," kata Kombes Asep, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/05/2025).

Baca Juga:

Diberitakan, dua balita FSH (4) dan FW (2) bersama orang tuanya berdomisili di Dusun Sungai Rangau, Kelurahan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Rohil.

Kedua korban ditemukan meninggal di dalam kolam tak jauh dari rumahnya pada Selasa 22 April 2025 Pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas dan Refleksi Kejujuran
Wali Kota Pekanbaru Hadiri Raker PHRI Riau 2026, Siap Kolaborasi
Tiga Tahun Beroperasi, PT. APGWI Klaim Berhasil Tingkatkan Produksi West Kampar
Bupati Inhil Hadiri Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana
Riau Hanya Terima PI 1 Dolar, PHR Temui LAMR, Sebut Produksi Turun 30 Persen, Perlu Investasi
Danramil 02/TP Hadiri Pasar Murah PHR untuk Masyarakat Banjar XII
komentar
beritaTerbaru