Populasi Lalat Meningkat, Peternak di Kulim Janji Perbaiki Pengelolaan Kandang
kabarmelayu.com,PEKANBARU Keluhan warga Jalan Jati Jajar I, Kelurahan Sialangrampai, Kecamatan Kulim, terkait serangan lalat yang diduga
Sosial
AA merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada 15 Mei 2025. Di hari yang sama, penyidik juga menyematkan status yang sama terhadap SJ.
AA merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi.
Baca Juga:
Pada Senin (19/05/2025) kemarin, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, hanya SJ yang hadir dan langsung dilakukan penahanan. Sementara AA memilih mangkir dengan alasan sakit.
AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/05/2025). Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan.
Baca Juga:
Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Misael Asarya Tambunan menjelaskan, AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025," pungkas Kajari.
Dalam kasus tersebut, hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola ini. Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Keluhan warga Jalan Jati Jajar I, Kelurahan Sialangrampai, Kecamatan Kulim, terkait serangan lalat yang diduga
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Pekanbaru m
Pemerintahan
Viral Kasus Pelecehan Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerjasama Debt Colector
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau bersama BUMD PT
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Konflik satwa liar dengan manusia melumpuhkan aktivitas warga di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kemunculan harimau
Peristiwa
Siap Mengabdi kepada Bangsa dan Negara
TNI/Polri
HUT ke79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Upaya memperjuangkan hak sebagai pendiri Koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) terus dilakukan oleh pengurus lama yang
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru mematangkan komposisi pemain menjelang bergulirnya Championship Liga Indonesia musim 20262027. T
Sport
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko kembali mendapat tugas khusus dari Komandan Koramil 06/Siak Hulu,
TNI/Polri