Suara Panpahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba
kabarmelayu.comPEKANBARU Peristiwa yang terjadi di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu, diserangnya rumah terduga bandar n
Sosial
AA merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada 15 Mei 2025. Di hari yang sama, penyidik juga menyematkan status yang sama terhadap SJ.
AA merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi.
Baca Juga:
Pada Senin (19/05/2025) kemarin, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, hanya SJ yang hadir dan langsung dilakukan penahanan. Sementara AA memilih mangkir dengan alasan sakit.
AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/05/2025). Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan.
Baca Juga:
Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Misael Asarya Tambunan menjelaskan, AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025," pungkas Kajari.
Dalam kasus tersebut, hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola ini. Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
kabarmelayu.comPEKANBARU Peristiwa yang terjadi di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu, diserangnya rumah terduga bandar n
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menyampaikan imbauan kepada seluruh je
Muslim
kabarmelayu.comPEKANBARU Polres Dumai kembali mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar masyarakat rentan. S
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Warga Kota Pekanbaru, diimbau mewaspadai potensi bencana akibat fenomena El Nino ekstrem yang diperkirakan berlang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau kembali memindahkan 103 narapidana dari
Hukrim
kabarmelayu.comJAKARTA Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tid
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Suasana duka masih terasa kental dalam tahlil hari ketujuh almarhum Zulmansyah Sekedang yang digelar Persatuan Wa
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho, Kota Pekanbaru berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam sektor
Pemerintahan
Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan
Pemerintahan
kabarmelayu.comLAMPUNG Pertumbuhan ekonomi semua provinsi di Pulau Sumatera terus memperlihatkan geliat positif. Dengan segala kelebihann
Parlemen