Kabur Saat akan Sidang, 4 dari 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Berhasil Ditangkap
kabarmelayu.com,PEKANBARU Empat dari enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelanbaru yang kabur dari mobil saat akan menjalani sidang di
Peristiwa
AA merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada 15 Mei 2025. Di hari yang sama, penyidik juga menyematkan status yang sama terhadap SJ.
AA merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi.
Baca Juga:
Pada Senin (19/05/2025) kemarin, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, hanya SJ yang hadir dan langsung dilakukan penahanan. Sementara AA memilih mangkir dengan alasan sakit.
AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/05/2025). Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan.
Baca Juga:
Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Misael Asarya Tambunan menjelaskan, AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025," pungkas Kajari.
Dalam kasus tersebut, hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola ini. Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Empat dari enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelanbaru yang kabur dari mobil saat akan menjalani sidang di
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas di seluruh Organisasi Pe
Pemerintahan
Menaker Yassierli di ILC 114 Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Warga Kota Pekanbaru mendapat hadiah khusus pada momen HUT ke 242 Pekanbaru. Pemerintah Kota a(Pemko) Pelanbaru
Pemerintahan
Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis
Pemerintahan
Enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kabur saat turun dari mobil tahanan di halaman Pengadilan Neger
Peristiwa
Buka Peluang Usaha dan Kembangkan Kreativitas Ibuibu UMKM, PT IKPP Perawang Gelar Pelatihan Tata Boga, Membuat Bolu Gulung Batik
Sosial
PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memperjuangkan status Pegawai Pemerin
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan cuaca di Provinsi Riau pada Kamis (
Lingkungan
Bukan Sekedar Pemusnahan Narkoba tapi Penyelamatan Puluhan Ribu Jiwa
TNI/Polri