Sabtu, 25 April 2026 WIB

Sempat Mangkir, Kadisdik Rohil Akhirnya Ditahan

Redaksi - Jumat, 23 Mei 2025 01:55 WIB
Sempat Mangkir, Kadisdik Rohil Akhirnya Ditahan
Penahanan tersangka AA di Lapas Bagansiapiapi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comROHIL - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), AA, akhirnya merasakan sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi. AA sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

AA merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada 15 Mei 2025. Di hari yang sama, penyidik juga menyematkan status yang sama terhadap SJ.

AA merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi.

Baca Juga:

Pada Senin (19/05/2025) kemarin, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, hanya SJ yang hadir dan langsung dilakukan penahanan. Sementara AA memilih mangkir dengan alasan sakit.

AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/05/2025). Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan.

Baca Juga:

Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Misael Asarya Tambunan menjelaskan, AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025," pungkas Kajari.

Dalam kasus tersebut, hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola ini. Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital
Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
Lagi Ngopi. DPO Kasus Jual Beli  HPT di Bengkalis Ditangkap
Sidang Perdana Dugaan Kasus Pemerasan 6 Kepala UPT di Lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif
Sidang Perdana, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Pengalihan Tahanan
Jaksa Agung Ungkap Banyak Aset-Aset Sitaan ‘Ditilap’
komentar
beritaTerbaru