Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
kabarmelayu.com,PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntu
Hukrim
"Kami amankan ada delapan orang, kemudian yang jadi tersangka ada empat orang," ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, Kamis (12/6).
Eka menyebutkan selain empat pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Selain pembakaran, polisi juga mencari pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan.
Baca Juga:
"Tim di lapangan masih mencari pelaku lainnya, akan kita kembangkan terus," jelas Eka.
Menurut Eka, aksi demonstrasi boleh saja dilakukan, tapi jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan akan ditindak tegas dan tak ditolerir. Sebab, ada unsur pidana yang dilakukan jika sudah anarkis.
Baca Juga:
"Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi boleh saja, tapi jangan anarkis," ucap Eka.
Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau Rabu (11/6/2025). Pembakaran itu diduga karena konflik lahan antara warga dengan perusahaan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia telah mengerahkan personel untuk meredam peristiwa tersebut.
"Kejadiannya itu di PT SSL, pos keamanan dan ada lima rumah karyawan dibakar. Dugaannya ada konflik lahan antara massa dengan PT SSL," ujar Eka.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntu
Hukrim
Oleh M. Idris Hady, S.E.INDONESIA saat ini sedang menghadapi tantangan besar yang menguji komitmen kebangsaan kita. Di satu sisi, roda prog
Opini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemko Bandung, resmi menjalin kerjasama antardaerah melalui penandatangana
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kota Pekanbaru. Api membakar lahan seluas sekitar satu hektare d
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call(CC) Panglima Angkatan Be
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Saat ini DPR RI sedang membahas Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Kepulauan. Namun sayangnya, Provinsi Riau dan
Parlemen
Perkuat Keamanan dan Layanan Digital, Kabupaten Siak Perpanjang Kerja Sama dengan BSSN
Pemerintahan
Bupati Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menyerahkan kembali berkas perkara
Hukrim
Prof. Didik J. Rachbini Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS
Article