Sabtu, 19 September 2026 WIB

Empat Warga Binaan Lansia Lapas Pekanbaru Dapat Remisi

Redaksi - Minggu, 15 Juni 2025 14:04 WIB
Empat Warga Binaan Lansia Lapas Pekanbaru Dapat Remisi
Pemberian remisi kepada warga binaan lansia Lapas Kelas IIA Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Empat orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapat pengurangan masa pidana. Mereka menerima remisi usia di atas 70 tahun, Sabtu (14/6/2025).

Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-838.PK.05.04 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun Kepada Narapidana.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Angki Setyo Andrianto, menjelaskan warga binaan yang sudah memasuki kategori lanjut usia (lansia). Mereka telah melewati masa usia di atas 70 tahun sehingga layak dan memenuhi syarat mendapatkan remisi tersebut.

Baca Juga:

"Keempat warga binaan yang menerima remisi ini masing-masing berusia lebih dari 70 tahun. Keempatnya mendapatkan remisi dengan besaran yang sama yakni 3-4 bulan," kata Angki.

Pemberian remisi usia di atas 70 tahun telah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Baca Juga:

Remisi ini diberikan atas dasar kemanusiaan dengan syarat narapidana berusia di atas 70 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.

Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Selain usia, syarat lainnya mencakup perubahan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Jika memenuhi kriteria ini, warga binaan dapat diusulkan untuk menerima remisi," kata Angki.

Sementara itu, Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian khusus terhadap warga binaan khususnya yang telah menginjak lanjut usia.

"Pemberian remisi ini merupakan perwujudan pemenuhan hak bagi mereka yang tergolong lansia. Kami harap remisi menjadi pemantik semangat untuk terus berbenah memperbaiki diri," jelas Erwin.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapas Bagansiapiapi Gelar Sholat Istisqa
20 Lansia Dhuafa di Pekanbaru Terima Paket Alat Sholat dari Rumah Yatim
Setelah 2 Bulan Magang, Lapas Pasir Pengaraian Lepas Mahasiswa UPP
Jaga Semangat Ibadah di Usia Senja, Rumah Yatim Salurkan Paket Alat Sholat untuk 20 Lansia Dhuafa di Pekanbaru
Pimpinan Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Secara Daring
Tekankan Larangan Halinar, KPLP Kelas II A Bagansiapiapi Kumpulan WBP
komentar
beritaTerbaru