Jumat, 08 Mei 2026 WIB

13 Tersangka Perusakan PT SSL, Satu di Antaranya di Bawah Umur

Redaksi - Senin, 23 Juni 2025 21:56 WIB
13 Tersangka Perusakan PT SSL, Satu di Antaranya di Bawah Umur
Ekspose aksi kerusuhan, pembakaran dan perusakan fasilitas milik PT. Seraya Sumber Lestari Polda Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Polda Riau telah mengamankan 13 tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pembakaran dan perusakan fasilitas milik PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Sebanyak 12 tersangka telah resmi ditahan, sedangkan satu lainnya yang masih berusia 15 tahun sedang menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, kericuhan yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan adalah milik mereka.

Baca Juga:

Aksi tersebut berakhir dengan tindakan anarkis pembakaran, perusakan dan penjarahan fasilitas perusahaan.

Kombes Asep mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bergerak secara spontan. Hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh pihak pemodal besar yang memiliki kepentingan tersembunyi.

Baca Juga:

"Para pelaku mengaku disuruh oleh pihak tertentu yang merupakan pengusaha. Ada yang memprovokasi, ada yang membiayai. Bahkan salah satu tersangka diketahui membakar klinik milik perusahaan," jelas Asep.

Hasil penghitungan, kerusakan yang ditimbulkan dalam insiden ini cukup signifikan. Di mana sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, bangunan kantor, rumah karyawan, hingga satu unit klinik perusahaan hangus terbakar. Selain itu, barang-barang seperti mesin air dan sepeda motor turut dijarah.

"Kerugian yang dialami PT SSL ditaksir mencapai 15 miliar rupiah," kata Kombes Asep.

Lebih jauh, hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa lahan yang menjadi objek konflik merupakan kawasan hutan negara seluas 19.500 hektar yang telah diberikan hak pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk keperluan hutan tanaman industri (HTI).

"Yang diklaim oleh kelompok masyarakat sekitar 9.000 hektar," tambah Kombes Asep.

Sebagai informasi, sambung Asep, sebagian orang yang mengklaim lahan tersebut ternyata bukan warga setempat, melainkan kelompok luar yang memiliki kepentingan ekonomi pribadi.

"Ada pemilik lahan ribuan hektar yang berasal dari luar daerah, bahkan dari Pekanbaru. Mereka memanfaatkan masyarakat sekitar untuk memperjuangkan kepentingan pribadi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta tindak pidana pencurian dan pengrusakan.

Sementara itu, untuk tersangka yang masih di bawah umur akan diproses melalui mekanisme diversi. Jika diversi tidak berhasil, kasusnya akan dilanjutkan ke persidangan anak.

"Proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan besar akan ada tersangka lain yang segera kami amankan," tukas Asep.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rumah Diduga Bandar Narkoba Diserang Warga, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan
Kelompok HM Beraksi Lagi, Panen Paksa Kebun Sawit yang Disita Satgas PKH di Sungai Akar, Warga Dibacok, Kendaraan Dirusak
Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Kasus Kerusuhan PT. SSL Siak
Kapolres Kuansing Minta Pelaku Kerusuhan PETI Cerenti Serahkan Diri 1X24 Jam!
Enam Mobil Rusak dan Satu Motor Dibakar Saat Penertiban PETI di Cerenti, Mobil Dinas Bupati Selamat
Enam Prajurit TNI Evakuasi Guru dan Warga di Tengah Kerusuhan Elelim
komentar
beritaTerbaru