Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Terkait SKT dalam Kawasan Tahura SSH dan HPT Kota Garo, Ketua Koperasi SL Dipanggil Kejati Riau Besok

Andi - Rabu, 09 Juli 2025 18:00 WIB
Terkait SKT dalam Kawasan Tahura SSH dan HPT Kota Garo, Ketua Koperasi SL Dipanggil Kejati Riau Besok
Tangkapan layar Surat Panggilan Saksi kepada Sukri Tambusai.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Ketua Koperasi Tani Sahabat Lestari (SL), Sukri Tambusai, diinformasikan akan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Riau, besok (10/7/2025).

Pemeriksaan itu terkait penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan Tahura SSH dan Hutan Produksi Tetbatas (HPT) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Pada dokumen Surat Panggilan Saksi yang ditandatangani Aspidsus Kejati, Fauzy Marasabessy tertanggal 4 Juli 2025, diketahui, SKT tersebut terbit sejak tahun 2004 hingga tahun 2022.

Sukri Tambusai sendiri dipanggil menghadap tim jaksa penyidik pukul 10.00 WIB besok.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah yang dikonfirmasi media, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Selain Sukri Tambusai, beredar juga bahaa mantan Kepala Desa Kota Garo, Ilyas Sayang, turut dipanggil oleh Kejati Riau.

Baca Juga:

Ilyas Sayang kini berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Tahura SSH
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
komentar
beritaTerbaru