Selasa, 16 Juni 2026 WIB

Terkait SKT dalam Kawasan Tahura SSH dan HPT Kota Garo, Ketua Koperasi SL Dipanggil Kejati Riau Besok

Andi - Rabu, 09 Juli 2025 18:00 WIB
Terkait SKT dalam Kawasan Tahura SSH dan HPT Kota Garo, Ketua Koperasi SL Dipanggil Kejati Riau Besok
Tangkapan layar Surat Panggilan Saksi kepada Sukri Tambusai.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Ketua Koperasi Tani Sahabat Lestari (SL), Sukri Tambusai, diinformasikan akan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Riau, besok (10/7/2025).

Pemeriksaan itu terkait penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan Tahura SSH dan Hutan Produksi Tetbatas (HPT) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Pada dokumen Surat Panggilan Saksi yang ditandatangani Aspidsus Kejati, Fauzy Marasabessy tertanggal 4 Juli 2025, diketahui, SKT tersebut terbit sejak tahun 2004 hingga tahun 2022.

Sukri Tambusai sendiri dipanggil menghadap tim jaksa penyidik pukul 10.00 WIB besok.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah yang dikonfirmasi media, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Selain Sukri Tambusai, beredar juga bahaa mantan Kepala Desa Kota Garo, Ilyas Sayang, turut dipanggil oleh Kejati Riau.

Baca Juga:

Ilyas Sayang kini berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
komentar
beritaTerbaru