Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Terkait SKT dalam Kawasan Tahura SSH dan HPT Kota Garo, Ketua Koperasi SL Dipanggil Kejati Riau Besok

Andi - Rabu, 09 Juli 2025 18:00 WIB
Terkait SKT dalam Kawasan Tahura SSH dan HPT Kota Garo, Ketua Koperasi SL Dipanggil Kejati Riau Besok
Tangkapan layar Surat Panggilan Saksi kepada Sukri Tambusai.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Ketua Koperasi Tani Sahabat Lestari (SL), Sukri Tambusai, diinformasikan akan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Riau, besok (10/7/2025).

Pemeriksaan itu terkait penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan Tahura SSH dan Hutan Produksi Tetbatas (HPT) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Pada dokumen Surat Panggilan Saksi yang ditandatangani Aspidsus Kejati, Fauzy Marasabessy tertanggal 4 Juli 2025, diketahui, SKT tersebut terbit sejak tahun 2004 hingga tahun 2022.

Sukri Tambusai sendiri dipanggil menghadap tim jaksa penyidik pukul 10.00 WIB besok.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah yang dikonfirmasi media, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Selain Sukri Tambusai, beredar juga bahaa mantan Kepala Desa Kota Garo, Ilyas Sayang, turut dipanggil oleh Kejati Riau.

Baca Juga:

Ilyas Sayang kini berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Rohul Musnahkan BB 77 Perkara Inkrah
Kejari Kuansing Gelar Kampanye Antikorupsi
Satgas PKH Taja Sosialisasi di Inhil, Tegaskan Fokus Penertiban Korporasi
Diduga Rp500 Juta untuk Cari Proyek Pemerintah, Kini Muncul Permintaan Rp1,3 Miliar
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal
Aktivis Beraksi, Desak Kejaksaan Usut PT Agrinas
komentar
beritaTerbaru