Jumat, 08 Mei 2026 WIB

12 Tersangka Pelaku Kerusuhan PT SSL Segera Disidang di PN Pekanbaru

Redaksi - Jumat, 08 Agustus 2025 21:24 WIB
12 Tersangka Pelaku Kerusuhan PT SSL Segera Disidang di PN Pekanbaru
Para tersangka kerusuhan PT SSL saat ekspose kepolisian.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Sebanyak 12 tersangka kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (8/8/2025).

Seluruhnya akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung di kantor Kejari Pekanbaru dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Barang bukti turut diserahkan bersamaan dengan para tersangka yang terlibat dalam insiden berdarah di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada 11 Juni 2025 lalu.

Baca Juga:

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengatakan proses tahap II berjalan tanpa hambatan.

"Alhamdulillah, pelaksanaan pelimpahan berjalan aman dan lancar. Setelah ini, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga:

Effendy menjelaskan, pemindahan lokasi persidangan dari Siak ke Pekanbaru diputuskan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

"Pertimbangan kami murni demi keamanan jalannya sidang dan stabilitas daerah. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," jelasnya.

Dua belas tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan, pembakaran, perusakan, pencurian dengan pemberatan, hingga penjarahan.

Peristiwa kerusuhan di PT SSL menimbulkan kerugian besar, di antaranya 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil rusak parah, satu alat berat, papan nama perusahaan, hingga klinik perusahaan yang hancur. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Dari total tersangka, beberapa di antaranya memiliki peran berbeda. Ada yang dijerat Pasal 160 KUHP, ada pula yang dikenakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 363 KUHP, bahkan ada yang dijerat Pasal 187 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dan pasal-pasal lain yang relevan.

Selain 12 tersangka yang diserahkan hari ini, masih ada tersangka lain yang berkas perkaranya belum lengkap atau P-21, termasuk seorang anak di bawah umur, demikian Riau Aktual.

Kerusuhan sendiri dipicu konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Situasi memanas hingga berujung pada aksi pembakaran dan perusakan fasilitas perusahaan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rumah Diduga Bandar Narkoba Diserang Warga, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan
Kelompok HM Beraksi Lagi, Panen Paksa Kebun Sawit yang Disita Satgas PKH di Sungai Akar, Warga Dibacok, Kendaraan Dirusak
Sejak Awal Izinnya Manipulatif, Pemerintah Didesak Cabut Izin PT SSL
Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga
Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Kasus Kerusuhan PT. SSL Siak
Kapolres Kuansing Minta Pelaku Kerusuhan PETI Cerenti Serahkan Diri 1X24 Jam!
komentar
beritaTerbaru