Arifa Rahma Maulydha, Anak Petani Inhil yang Akan Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Asril Arief terjerat kasus dugaan korupsi.
Kepastian itu diperoleh setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Asril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Penyidikan perkara ini dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sejak medio Mei 2025.
Baca Juga:
Selain Asril, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.
Baca Juga:
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 September lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II.
"Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin," ujar Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/09/02025).
Usai tahap II, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Jaksa yang akrab disapa Yopen, demikian Nada Riau.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Antara lain penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA TNI mengerahkan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk membantu masyarakat terdampak gempa
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatia
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,0 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 04
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan informasi polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trad
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT menghadiri penyampaian laporan akhir penyusunan dokumen Feasibilit
Pemerintahan