Fauzan Nurhakim, Siswa UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Wakili Riau di Cabang Karate O2SN Nasional
Siswa UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, kembali menoreh prestasi membanggakan. Tak hanya
Pendidikan
Asril Arief terjerat kasus dugaan korupsi.
Kepastian itu diperoleh setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Asril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Penyidikan perkara ini dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sejak medio Mei 2025.
Baca Juga:
Selain Asril, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.
Baca Juga:
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 September lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II.
"Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin," ujar Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/09/02025).
Usai tahap II, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Jaksa yang akrab disapa Yopen, demikian Nada Riau.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Antara lain penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siswa UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, kembali menoreh prestasi membanggakan. Tak hanya
Pendidikan
Debu Jalan Pemilik Kebun Sawit di Desa Kuntu Darussalam Dituding Tak Peduli LingkunganK
Lingkungan
Literasi dan Diplomasi Ruang Angkasa Jadi Fokus Diskusi Publik di Universitas Paramadina
Article
kabarmelayu.comPEKANBARU Gonjangganjing siapa yang akan menahkodai Golkar Riau 5 tahun ke depan, terjawab sudah. Yulisman akhirnya terpil
Politik
kabarmelayu.comJAKARTA Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025). Jenazah almarhum
Sosial
kabarmelayu.comSIAK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium izin baru bagi ritel modern
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru akan menjalani laga terakhir putaran pertama Liga 2 Pegadaian sore ini, Sabtu (8/11/2025). Tim Ask
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua remaja di Pekanbaru babak belur setelah dihajar massa lantaran diduga melakukan aksi pembegalan di kawasan Ja
Hukrim
kabarmelayu.comROHIL Babinsa Koramil 05/RM Kodim 0321/Rohil, Sertu A Purba berhasil mengamankan pelaku dugaan pencurian sepeda motor di pa
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, optimis bisa meraih kembali piala Adipura dari Pemerintah Pusat sebagai kota b
Pemerintahan