Bulog Stop Minyakkita ke KKMP, UMKM Mengeluh
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk
Ekbis
Asril Arief terjerat kasus dugaan korupsi.
Kepastian itu diperoleh setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Asril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Penyidikan perkara ini dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sejak medio Mei 2025.
Baca Juga:
Selain Asril, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.
Baca Juga:
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 September lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II.
"Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin," ujar Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/09/02025).
Usai tahap II, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Jaksa yang akrab disapa Yopen, demikian Nada Riau.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Antara lain penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Kukerta FK Unri di Kelurahan Purnama Menanamkan Kesadaran Pentingnya Pertolongan Pertama Sejak Dini
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muska
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam mengurangi volume sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengharapkan ada ide
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kenda
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jelang penetapan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munie
Parlemen