Kampung Tangguh Anti Narkoba Pangeran Hidayat Tembilahan Diresmikan, Seluruh Elemen Bersatu Selamatkan Generasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus menunjukkan komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoti
Pemerintahan
Asril Arief terjerat kasus dugaan korupsi.
Kepastian itu diperoleh setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Asril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Penyidikan perkara ini dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sejak medio Mei 2025.
Baca Juga:
Selain Asril, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.
Baca Juga:
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 September lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II.
"Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin," ujar Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/09/02025).
Usai tahap II, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Jaksa yang akrab disapa Yopen, demikian Nada Riau.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Antara lain penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus menunjukkan komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoti
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Satu unit rumah di Rantau Kopar hangus di lalap si jago merah, Jumat (8/5/2026) malam. Sontak, kejadian tersebut se
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Bangunan semi permanen, pagar beton hingga lapak liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pek
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabupaten Siak khususnya Kota Siak Sri Indrapura, memiliki magnet khusus budaya Melayu. Kekhasan kota ini harus
Wisata
Polda Riau Tegaskan Pembakaran TKP Narkoba di Rohil Bukan Bentuk Penolakan terhadap Polisi
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar, telah menuntaskan semua persiapan pelaksana
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, melakukan kunjungan kerja strategis dengan menemui Menteri Koordinato
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Pekanbaru, melakukan penertiban aset tanah milik Pemerintah Kota
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, melakukan kegiatan sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (
Pemerintahan
Anies Baswedan Generasi Emas Harus Kuasai AI tanpa Kehilangan Integritas dan Daya Kritis
Article