Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Permohonan Prapid Penyitaan Aset Muflihun Dikabulkan

Redaksi - Rabu, 17 September 2025 19:05 WIB
Permohonan Prapid Penyitaan Aset Muflihun Dikabulkan
Sidang prapid penyitaan aset Muflihun dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU– Hakimtunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonanpra peradilan (Prapid) eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru, hakim tunggal Dedi, SH, MH mengabulkan sebagian permohonan eks Sekwan DPRD Riau terhadap Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Permohonan prapid yang dikabulkan hakim yakni satu unit rumah di Perumahan Alam Almu'mainnah, Jalan Sakuntala Pekanbaru dan satu apartemen yang terletak di Nagoya City, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga:

Hakim menilai penyitaan kedua aset tersebut tidak sesuai hukum sehingga aset tersebut harus dikembalikan kepada pemohon.

Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun usai persidangan mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.

Baca Juga:

''Pada intinya obyek perkara yang kami mohonkan. Alhamdulillah, diterima majelis hakim yang mulia,'' tuturnya dikutip Gegas.co.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar
Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru