Senin, 08 Juni 2026 WIB

Permohonan Prapid Penyitaan Aset Muflihun Dikabulkan

Redaksi - Rabu, 17 September 2025 19:05 WIB
Permohonan Prapid Penyitaan Aset Muflihun Dikabulkan
Sidang prapid penyitaan aset Muflihun dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU– Hakimtunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonanpra peradilan (Prapid) eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru, hakim tunggal Dedi, SH, MH mengabulkan sebagian permohonan eks Sekwan DPRD Riau terhadap Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Permohonan prapid yang dikabulkan hakim yakni satu unit rumah di Perumahan Alam Almu'mainnah, Jalan Sakuntala Pekanbaru dan satu apartemen yang terletak di Nagoya City, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga:

Hakim menilai penyitaan kedua aset tersebut tidak sesuai hukum sehingga aset tersebut harus dikembalikan kepada pemohon.

Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun usai persidangan mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.

Baca Juga:

''Pada intinya obyek perkara yang kami mohonkan. Alhamdulillah, diterima majelis hakim yang mulia,'' tuturnya dikutip Gegas.co.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
SF Hariyanto Tegaskan ASN Setwan Riau, Jangan Ada Lagi Masalah SPPD
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
komentar
beritaTerbaru