Kamis, 15 Januari 2026 WIB

Penipuan Berkedok Donatur Umroh di Kampar, Korban Tertipu Rp500 Juta

Redaksi - Kamis, 23 Oktober 2025 14:25 WIB
Penipuan Berkedok Donatur Umroh di Kampar, Korban Tertipu Rp500 Juta
Pasutri pelaku penipuan berkedok donatur umroh yang merugikan korbannya hingga Rp500 juta.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok donatur jemaah umroh yang merugikan korban hingga Rp500 juta. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, AI (40) dan RS (41) ditahan.

Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial EM melapor ke Polres Kampar lantaran merasa tertipu oleh iming-iming kerja sama donatur pembiayaan tiket umroh yang dijanjikan kedua pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma mengatakan, modus penipuan ini dijalankan dengan rencana yang rapi dan penuh tipu daya.

Baca Juga:

"Pelaku mengaku memiliki usaha travel umroh serta menawarkan kerja sama donatur dengan jaminan surat tanah. Setelah dilakukan penyelidikan, surat tanah yang digunakan ternyata palsu," jelas AKP Gian, Kamis (23/10/2025).

Kasus bermula pada Januari 2024 ketika korban pertama kali bertemu dengan pelaku di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS menawarkan kerja sama donatur tiket umroh dan menunjukkan surat tanah sebagai jaminan pinjaman uang senilai Rp500 juta.

Baca Juga:

Agar terlihat meyakinkan, transaksi dilakukan di hadapan notaris. Namun, setelah dana dicairkan, janji pengembalian dalam waktu satu bulan tak pernah dipenuhi. Korban mulai curiga setelah memeriksa keabsahan surat tanah tersebut dan mendapati bahwa dokumen itu bukan milik pelaku.

Menerima laporan itu, Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Hasilnya, AI berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) pukul 21.15 WIB, sementara RS ditangkap kemudian setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kedua tersangka kini kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," tegas AKP Gian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan kegiatan keagamaan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Jalani Sidang Perdana 20 November
Produksi Emas Oplosan di Bengkalis Terbongkar, 1,8 Kilogram Perhiasan Palsu Disita
ASN Pemprov Riau Diduga Tipu Pensiunan Guru di Pekanbaru Hingga Ratusan Juta
Mantan Dirut RSD Madani Ditahan Usai Diperiksa Seharian
Penipuan Mengatasnamakan  Dandim, Masyarakat Diimbau Waspada!
Waspada Penipuan! Oknum Mengaku Anggota Kodim 0314/Inhil Pesan Barang Atas Nama Dandim
komentar
beritaTerbaru